Kutai Barat, SudutBerita News | Polres Kutai Barat (Kubar) mengamankan pemuda inisial R yang telah mencuri 1 buah handphone dan uang Rp 5,5 juta milik Ririn, warga RT 06 kampung Gemuhan Asa Kecamatan Barong Tongkok, Selasa (2/5/2023).
KBO Reskrim Polres Kubar Ipda Agus mengatakan, Ririn yang merasa kehilangan langsung melapor ke polisi.
Dengan adanya laporan tersebut tim Sergap Polres Kutai Barat langsung turun ke tempat kejadian perkara (TKP).
Tidak berselang lama tim sergap sudah meringkus tersangka.
Setelah pelaku diamankan, tim sergap Polres langsung membawa pelaku ke kantor Polres untuk diminta keterangan.
“Dimana keterangan tersangka mengaku telah melakukan pencurian di berbagai tempat. Total ada 19 TKP yang dicuri. Beberapa TKP terus kita dalami,” kata Agus saat mendampingi Wakapolres Kubar Kompol I Gede Dharma dalam konferensi pers di Mapolres, Rabu (3/5/2023).
Agus mengungkapkan alasan pelaku mencuri karena desakan ekonomi untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli narkoba sabu-sabu.
“Pelaku terbukti positif narkoba,” ujar Agus.
Pelaku akan diancam Pidana 7 tahun penjara sesuai Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan atau pencurian dengan kekerasan. [Melki/Red]