Scroll untuk baca artikel
Hukum dan KeamananLabuhanbatu UtaraTNI/POLRI

Tiga orang tersangka kasus DAK di Labura tahun 2021 ditetapkan sebagai tersangka

125
×

Tiga orang tersangka kasus DAK di Labura tahun 2021 ditetapkan sebagai tersangka

Sebarkan artikel ini

Labura, SudutBeritaNews | Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Labuhanbatu menetapkan 3 orang tersangka dan melakukan penahanan terhadap tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2021 yakni M (49) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), AWW (37) sebagai Wakil direktur CV TJS dan SBP (31) sebagai pemilik CV SP selaku sub kontraktor proyek pengadaan perabot dan mobiler tersebut.(05/05/2023)

Diketahui sekarang ini M (49) adalah menjabat sebagai Kepala Dinas Ketahanan Pangan (kadis Hanpang) kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) Provinsi Sumatera Utara, diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi Dana Alokasi Khusus Tahun 2021 pada Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu Utara pada saat itu M (49) adalah merupakan Sekretaris di Dinas Pendidikan Labuhanbatu Utara (Labura) dan bertugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek pengadaan perabot dan mobiler rehabilitasi ruang kelas tingkat Sekolah Dasar tahun 2021.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Labuhanbatu, Furkonsyah Lubis, SH, MH melalui keterangan persnya, Kamis (4/5/2023) di Kantor Kejaksaan Negeri Rantau Prapat mengatakan, pada kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut telah mengakibatkan kerugian negara sebesar 669.079.798 (enam ratus enam puluh sembilan juta tujuh puluh sembilan ribu tujuh ratus sembilan puluh delapan rupiah) berdasarkan hasil laporan penghitungan yang dilakukan akuntan independen, yang tertuang dalam Sprint 0024 tertanggal 12 April 2023.

Ketiga tersangka, kata Kajari, diduga telah melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 Kesatu KUHP. Psra tersangka ditahan di Lapas Klas II A Rantauprapat selama 20 (dua puluh) hari kedepan, terhitung sejak tanggal 04 Mei 2023 sampai dengan 23 Mei 2023.

(E/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Example 728x250 Example 728x250