Kutai Barat, SudutBerita News | Ketua Dewan Pimpinan Daerah Lembaga pemberantasan Korupsi (DPD LPK) Propinsi Kaltimtara. DR. (HC). Bambang S.Pd. meminta Kejari Kubar segera Menetapkan Tersangka Kasus Hibah Tipikor KWH di Kutai Barat
Bambang mengaku, pihaknya mempertanyakan kenapa Kejaksaan Negeri Kutai Barat seolah-olah kesulitan untuk Menetapkan Tersangka Kasus Tipikor KWH yang sebelumnya sempat heboh di media sosial di Kutai Barat.
“Saya sudah dari Kejaksaan negeri Kubar (Selasa, 2/5/23) untuk memperjelas Kasus korupsi hibah KWH meter, jadi kasus Tipikor ini dalam waktu dekat akan segera dipanggil dan ditetapkan tersangka,” tegas Bambang kepada media ini di Sendawar. Minggu 6/5/23
Berita terkait:
Kejari Kubar Tingkatkan Status Penyidikan Kasus Dana Hibah KWH Listrik
“Sedangkan secara Hukum 2 Alat bukti sudah cukup untuk menciduk yang bersangkutan. Ada apa dengan kejaksaan,?” sambung dia dengan penuh tanda tanya.
Bambang menegaskan sesuai aturan apabila suatu kasus sudah masuk tahap Penyidikan, maka tidak bisa dihentikan, untuk itu dirinya minta klarifikasi dari Kejaksaaan Negeri Kutai Barat
Baca juga:
Apel Gelar Pasukan, Kapolri dan Panglima Tegaskan TNI-Polri Bersinergi dan Solid Amankan KTT ASEAN
Dan atas kasus itu, menurut Bambang, Lembaganya tetap mendorong supaya ada progres dari Kejaksaan Negeri Kubar, terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) kasus hibah yang sudah masuk tahap Penyidikan,
“Demi rasa keadilan masyarakat maka kasus ini jangan di goreng goreng, Yang jelas Kejaksaan Kubar harus menindaklanjuti Tipikor yang sudah tahap penyidikan,” tandas pria yang suka dengan style kepala plontos itu.
Masih menurut Bambang, Pemkab Kutai Barat Tahun Anggaran di 2021 menyajikan anggaran belanja hibah sebesar Rp66.807.742.549, dengan nilai sebesar Rp49.175.693.568,09 atau 73,61%. Dari nilai realisasi ini, sebesar Rp10.700.000.000, diberikan kepada lima yayasan, yaitu AFM, IAS, SBI, IS, dan PVS guna bantuan pemasangan kwh meter bagi masyarakat tidak mampu.
Baca juga:
Polisi Selidiki Penganiayaan Berat Pedagang di Yahukimo
Usai Sidang Kode Etik, AKBP Achiruddin Hasibuan Akhirnya Dipecat
Adapun rinciannya adakah:
Yayasan AFM menerima dana hibah sebesar Rp3.200.000.000, Dana hibah ini digunakan untuk pemasangan kwh meter bagi 598 masyarakat tidak mampu yang ada di Kabupaten Kutai Barat.
Yayasan IAS menerima dana hibah sebesar Rp3.000.000.000, Dana hibah ini digunakan untuk pemasangan kwh meter bagi 570 masyarakat tidak mampu yang ada di Kabupaten Kutai Barat.
Selanjutnya, Yayasan SBI menerima dana hibah sebesar Rp2.000.000.000, Dana hibah ini digunakan untuk pemasangan kwh meter bagi 385 masyarakat tidak mampu yang ada di Kabupaten Kutai Barat;
Baca juga:
PAN Beri Sinyal Dukungan Untuk Ganjar Sebagai Capres di Pilpres 2024
Kemudian, Yayasan IS menerima dana hibah sebesar Rp1.500.000.000. Dana hibah ini digunakan untuk pemasangan kwh meter bagi 285 masyarakat tidak mampu yang ada di Kabupaten Kutai Barat.
Terakhir, Yayasan PVS menerima dana hibah sebesar Rp1.000.000.000, Dana hibah ini digunakan untuk pemasangan kwh meter bagi 190 masyarakat tidak mampu yang ada di Kabupaten Kutai Barat.
[Paul/Red]
Respon (10)