Scroll untuk baca artikel
Example 728x250 Example 728x250
BeritaGRESIKPendidikanPeristiwa

KaCab Dinas Pendidikan Gresik Kiswanto Bersikap Ala Preman Pasar

365
×

KaCab Dinas Pendidikan Gresik Kiswanto Bersikap Ala Preman Pasar

Sebarkan artikel ini

"Usulkan kepada Bu Gubernur agar yang bersangkutan dijadikan "preman pasar" saja.... tidak cocok membidangi pendidikan." (I Wayan Titip Sulaksana, SH., MH. Praktisi hukum Unair Surabaya)

Example 728x250

Gresik, SudutBerita News | Kepala Cabang Dinas Pendidikan Gresik, Propinsi Jawa Timur, Kiswanto dinilai Arogan terhadap Wartawan saat dikonfirmasi terkait dugaan pungutan liar (Pungli).

“Sungguh Miris sikap oknum pejabat dinas (Cabdin) pendidikan propinsi Jawa timur yang tidak mau memberi keterangan secara terbuka (transparan) kepada publik,” ujar Sahar, Pimred Radar Jatim. Senin, 08/05/2023

Sahar menerangkan, awalnya
ketika ada laporan masyarakat (wali murid) kepada wartawan terkait adanya dugaan pungli sebesar Rp. 150.000 / bulan di SMAN Balongpanggang.

Baca juga :

AKBP Ruskan Membuka Pelatihan Diksar SATPAM Angkatan ke-20 di Kutai Kartanegara

Sambangi Kejaksaan, Ketua DPD LPK Kaltimtara Desak Kejari Kubar Segera Tetapkan Tersangka Kasus Tipikor KWH

Kemudian dugaan tersebut diadukan ke kasi SMA/SMK namun tidak mau berkomentar, dan menyarankan agar langsung mengkonfirmasi kepada kepala cabang dinas pendidikan Jatim, Kiswanto.

“Namun tidak disangka selevel Kepala atau Pimpinan cabang saat ditemui wartawan di ruangan kantornya, Beliau (Red: Kiswanto) menyambut dengan kata kasar membentak dan melarang wartawan saat memegang HP. ‘Jangan merekam ya’, sembari mengambil HP wartawan untuk tidak merekamnya,” ungkap Sahar menirukan ucapan dan tindakan Kiswanto.

“Sontak terjadilah adu mulut atau percekcokan kepala cabang dinas yang membentak dan mengusir serta mengajak duel dengan Wartawan di luar,” cerita Sahar.

Tantangan nada keras (nyaring) itu, kata Sahar, terdengar sampai di luar, sehingga menyebabkan hampir oleh semua staf kantor berhamburan keluar ruangan menuju ruangan pimpinannya.

“Aksinya terkesan seperti preman yang sedang kerasukan iblis dengan tidak mengindahkan nilai-nilai etika, sopan santun atau budi pekerti/akhlak (moral) yang baik.” tandasnya.

Baca juga :

Viral…. Polisi Grebek Tambang Ilegal di Bentas

Panitia Pemilihan Kepala Desa Banyu Besi, Traga Bangkalan Diduga Tidak Transparan

Padahal, masih menurut Pimred Radar Jatim itu, mengacu pada pasal 1 angka 4 UU no 40 tahun 1999 bahwa sepanjang jurnalis menjalankan tugasnya secara profesional dan tidak menyinggung hal-hal kehidupan pribadi nara sumber, dan untuk kepentingan masyarakat, wartawan berhak merekamnya untuk mendapatkan informasi dan data akurat, berimbang, beretika serta bertanggungjawab.

Selain itu, diperkuat lagi dengan undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi pubik dijelaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh informasi / keterangan dari penyelenggara dinas baik Eksekutif, Yudikatif, Legislatif.

“Tetapi hal itu sama sekali terkesan tidak diindahkan oleh kepala cabang dinas (Capdin) satuan pendidikan di wilayah Gresik, Kiswanto. Padahal beliau itu background seorang guru (pendidik) yang semestinya memberikan tauladan yang baik pada masyarakat.” keluh Sahar.

Baca juga :

Di Labuan Bajo, Presiden Jokowi akan Pimpin Sejumlah Pertemuan KTT Ke-42 ASEAN

Terlibat Narkoba, Polda Kaltim Pecat 5 Anggota Polres Kubar

Sementara itu, Sulaiman salah satu pegiat pendidikan sekaligus pegiat media sosial, mengecam keras sikap dan tindakan arogansi kepala cabang dinas pendidikan tersebut.

“Saya heran sama pejabat, beliau digaji dari uang rakyat dan menempati kantor yang dibangun dengan anggaran uang negara dengan lantang membentak dan mengusir wartawan yang diduga merekam keterangannya saat dikonfirmasi. Apa tidak malu dia dengan masyarakat ” cetus Sulaiman dengan nada geram.

Padahal, sambung Sulaiman, pihaknya hanya ingin berkoordinasi. Sebab, mereka ada bukti dari narasumber.

“Kenapa beliaunya terkesan tertutup tidak mau memberi keterangan terkait dugaan pungli yang dikoordinir oleh komite sekolah (wali murid) dengan dalih untuk kebutuhan siswa. padahal Gubernur Jawa timur sudah berupaya semaksimal mungkin agar pendidikan di SMA/SMK Negeri bebas biaya SPP, dan menginstruksikan jangan ada pungli di sekolah,” imbuhnya.

Resmi Daftarkan Bacaleg HANURA Kubar, H.Aula : Targetkan 3 Besar dengan Perolehan 1 Fraksi

Suami Istri Bersaing di Pilkades Banyu Besi-Bangkalan, Calon Lain Digugurkan, Ada Apa?

Leman sapaan akrab Solaiman, mengaku pihaknya akan terus melakukan running terkait dugaan pungli tersebut jika cabang dinas masih enggan memberikan klarifikasi.

“Kita akan berkoordinasi dengan pihak yang berwajib.” pungkasnya tegas.

Secara terpisah, I Wayan Titip Sulaksana, SH., MH. Praktisi hukum Unair Surabaya menanggapi dengan keras kejadian tersebut.

Menurut Wayan, pejabat seperti itu agar dididik adap dan akhlaknya,

“Pejabat yang bersangkutan, mohon untuk dikursuskan “adab dan ahlak” yang seharusnya dimiliki setingkat pejabat pemrov Jatim di sekolah kepribadian Jhon Robert Power,” ujar Wayan.

Wayan menilai, Pejabat ini lupa bahwa, pejabat daerah itu adalah “babu”, “kacung” dan “jongos” rakyat, Karena yang membayar gaji dan tunjangan dll adalah rakyat. Bukan pemerintah, pemerintah hanya mengelola uang milik rakyat.

“Usulkan kepada Bu Gubernur agar yang bersangkutan dijadikan “preman pasar” saja…. tidak cocok membidangi pendidikan.” pungkas Wayan.

Diketahui, sebelumnya diberitakan oleh Radar Jatim, dengan Judul “DISINYALIR SEBAGAI PUNGLI, SMAN 1 BALONGPANGGANG PUNGUT IURAN 150 RIBU PER BULAN”

Telah terjadi adanya dugaan pungutan liar di SMAN 1 Balongpanggang dengan dalih untuk kebutuhan siswa di sekolah.

Yang mana, menurut pengakuan salah satu wali murid bahwa di sekolah tersebut masih membayar iuran di setiap bulannya.biaya yang dibebankan dinilai cukup tinggi nominalnya.

“Anak saya di sekolah SMAN 1 BALONGPANGGANG tiap bulan bayar 150.Katanya itu untuk keperluan siswa di sekolah.” ungkap salah satu wali murid (GR).

Namun, untuk pembayaran itu,siswa tidak di berikan kwitansi ataupun tanda bukti pembayaran. Hal itu patut diduga agar pihak sekolah terhindar dari kata pungli.

(Hasan/Paul/Red)

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Example 728x250 Example 728x250