SAMARINDA, SudutBerita News | ETW mantan Mantri Kredit Usaha Rakyat KUR BRI Kantor Cabang Samarinda 1. ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi kredit usaha rakyat (KUR) di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Samarinda I, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
“Hari ini Kejaksaan Negeri Samarinda menahan tersangka ETW di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Samarinda,” ucap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Samarinda Firmansyah Subhan kepada awak media, Senin (8/5/2023)
Tersangka ETW (36) telah menyalahgunakan fasilitas kredit debitur di BRI tahun 2019-2021 pada tiga kantor unit, yakni BRI Unit Bengkuring, BRI Unit Sungai Dama, dan BRI Unit Karang Paci pada Kantor BRI Cabang Samarinda 1.
“ Ya saat ini tersangka ETW ditahan di Rutan Kelas II A Samarinda selama 20 hari ke depan.
“Kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara ini sebesar Rp7,77 miliar, berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara dari tim audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur pada 3 Februari 2023,” kata Firmansyah
Atas perbuatannya, tersangka ETW diancam dengan pasal Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto 55 ayat (1) ke-1 KUHP junto Pasal 64 ayat (1) KUHP,” tegasnya. (psb/red)