Scroll untuk baca artikel
Example 728x250 Example 728x250
BalikpapanBeritaHukum dan KeamananTNI/POLRI

Terlibat Narkoba, Polda Kaltim Pecat 5 Anggota Polres Kubar

117
×

Terlibat Narkoba, Polda Kaltim Pecat 5 Anggota Polres Kubar

Sebarkan artikel ini
Example 728x250

Balikpapan, SudutBerita News | Polda Kalimantan Timur memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) kepada 5 oknum anggota Polres Kutai Barat.

“Pemberhentian itu sesuai Surat Keputusan Kapolda Kaltim tanggal 15 Maret 2023 tentang PTDH terhadap lima personel Polres Kubar,” kata Karo SDM Polda Kaltim Kombes Ari Wibowo, saat dikonfirmasi awak media melalui pesan What App, Selasa (9/5/2023) sore.

Baca berita terkait :

Polres Kutai Barat Memastikan 2 Anggotanya Yang Terkena Sanksi PTDH

Pecat Dua Orang Anggotanya, Ini Kata Kapolres Kutai Barat

Tidak ada pimpinan yan

Kelima oknum tersebut adalah Brigadir Kepala DW, Brigadir Polisi MH, Brigadir Satu EA, Brigadir Polisi Dua dan OP, dan Brigadir Dua, AMP.

Yang bersangkutan diberhentikan tidak dengan hormat (dipecat) karena terbukti terlibat penyalahgunaan narkoba dan meninggalkan atau bolos tugas lebih dari 30 hari berturut-turut tanpa keterangan.

“Jadi tindakan pemecatan ini terpaksa dilakukan demi menjaga marwah institusi Polri. Tidak ada toleransi bagi personel Polri yang terlibat narkoba. Apalagi yang bersangkutan sudah beberapa kali diingatkan.

Begitu pula yang meninggalkan tugas lebih dari tiga puluh hari secara berturut-turut tanpa keterangan,” tegas Ari.

Kelima oknum anggota Polri tersebut terbukti melanggar Pasal 12 Ayat 1 Huruf A dan Pasal Ayat 1 Peraturan Pemerintah Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Anggota Polri jo Pasal 11 Huruf C Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri,” tegas Kombes Ari

Pemecatan itu, menurut Karo SDM Polda Katim, sebelumnya sudah melalui proses yang cukup panjang dan terbukti melanggar kode etik profesi polri.

Baca juga :

Terjadi Penembakan di Kantor MUI Pusat, Waketum MUI: Pelaku Mengaku Sebagai Nabi

Pelatihan Diksar SATPAM ke-6 di Kutai Barat Resmi Dibuka

Tidak ada pimpinan yang ingin kehilangan anggotanya, apalagi melalui proses PTDH. Namun hal ini harus dilakukan sebagai komitmen pimpinan Polri,” tandas Kombes Ari.

Dia juga menyesalkan peristiwa ini, sebab menurut Kombes Ari, sebenarnya hal ini tidak perlu terjadi, karena anggota Polri mampu mengendalikan diri sebagai insan Bhayangkara, abdi utama masyarakat sekaligus penegak hukum yang menjadi tauladan bagi kesatuan, masyarakat dan keluarganya.

.”Mereka telah merusak institusi dan nilai-nilai yang terkandung dalam tribrata dan catur prasetya, mudah-mudahan ini dapat memberikan efek jera bagi yang lainnya.” pungkasnya. (Paul/Red)

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Example 728x250 Example 728x250