Scroll untuk baca artikel
Hukum dan KeamananKutai BaratTNI/POLRI

Polres Kutai Barat Memastikan 2 Anggotanya Yang Terkena Sanksi PTDH

198
×

Polres Kutai Barat Memastikan 2 Anggotanya Yang Terkena Sanksi PTDH

Sebarkan artikel ini
Example 728x250

Kutai Barat, SudutBerita News | Kapolres Kutai Barat AKBP Heri Rusyaman SIK., MH., melalui Kasi Humas Polres Kutai Barat, IPDA Sukoco memastikan hanya ada 2 orang anggotanya yang diberhentikan Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat.

“Dalam amanatnya Kapolres Kutai Barat AKBP Heri Rusyaman menyampaikan bahwa, kegiatan Upacara Pemberhentian tidak hormat (PTDH) guna menindak lanjuti Surat Keputusan Kapolda Kalimantan Timur nomor Kep/180/III/2023 dan Surat Keputusan Kapolda Kalimantan Timur nomor Kep/182/III/2023, tanggal 15 Maret 2023 tentang Pemberhentian tidak hormat (PTDH) terhadap 2 (dua) personel Polres Kutai Barat dengan pangkat Brigadir (MH) dan Bripda (AMP),” tulis Sukoco melalui sambungan WhatsApp menanggapi pemberitaan media ini

Baca berita terkait : 

Pecat Dua Orang Anggotanya, Ini Kata Kapolres Kutai Barat

Terlibat Narkoba, Polda Kaltim Pecat 5 Anggota Polres Kubar

Sebelumnya terbit pemberitaan, Polda Kaltim memecat 5 Anggota Polres Kubar karena terlibat Narkoba dan mangkir kerja.

“Dari Polda yang di PTDH ada 5 orang, diantaranya 2 orang anggota Polres Kubar ikut di PTDH,” sambungnya.

Hal itu, sesuai dengan rilis dari Humas Polres Kubar sebelumnya dan beritanya telah terbit pada tanggal 4 April 2023, dengan judul : Pecat Dua Orang Anggotanya, Ini Kata Kapolres Kutai Barat

“Berita nya untuk personel Polres Kubar sesuai dengan Keputusan Polda Kaltim diantara nya personel polres Kubar 2 an. MH sm AMP.” pungkas Kasi Humas Polres Kubar IPDA Sukoco.

Baca juga :

Sambangi Kejaksaan, Ketua DPD LPK Kaltimtara Desak Kejari Kubar Segera Tetapkan Tersangka Kasus Tipikor KWH

Polisi Selidiki Penganiayaan Berat Pedagang di Yahukimo

 

Diberitakan sebelumnya oleh media ini Polda Kalimantan Timur memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) kepada 5 oknum anggota Polres Kutai Barat.

“Pemberhentian itu sesuai Surat Keputusan Kapolda Kaltim tanggal 15 Maret 2023 tentang PTDH terhadap lima personel Polres Kubar,” kata Karo SDM Polda Kaltim Kombes Ari Wibowo, saat dikonfirmasi awak media melalui pesan What App, Selasa (9/5/2023) sore.

Kelima oknum tersebut adalah Brigadir Kepala DW, Brigadir Polisi MH, Brigadir Satu EA, Brigadir Polisi Dua dan OP, dan Brigadir Dua, AMP.

Yang bersangkutan diberhentikan tidak dengan hormat (dipecat) karena terbukti terlibat penyalahgunaan narkoba dan meninggalkan atau bolos tugas lebih dari 30 hari berturut-turut tanpa keterangan. (Paul/Red)

Respon (3)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Example 728x250 Example 728x250