Bangkalan, SudutBerita News | Peristiwa menarik terjadi dalam kontestasi Pilkades di Banyu besi, Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur.
Pasalnya, dalam pemilihan Kepala Desa calon yang bersaing merupakan suami dan istri, sementara salah satu calon tiba-tiba digugurkan oleh Panitia.
“Pemilihan Kepala Desa Banyu besi ini perlu mendapat perhatian dari berbagai pihak yang berwewenang, ada apa sebenarnya? Calonnya yang diloloskan adalah suami dan istri, sementara Muhaimin, salah satu bacalon digugurkan,” ujar Moch. Hasan Ketua Tim LPI Tipikor RI Jawa Timur kepada media ini. Rabu 11/5/23

“Padahal sebelumnya Muhaimin
sudah memenuhi persyaratan administrasi yang sudah lengkap, dan sudah menerima surat tanda kelolosan dari P2KD, tetapi tiba-tiba digugurkan,” lanjutnya.
Bahkan, masih kata Hasan, meskipun Bacalon Muhaimin dan warga pendukung sudah melakukan protes secara damai agar Panitia transparan, namun panitia tetap bersikukuh menggugurkan Muhaimin dan tetap melaksanakan pemilihan dengan kandidat Moch. Sholeh (suami) melawan Yulia Zaenab (istri).
Yang membuat kejanggalan, menurut Hasan sekretaris P2KD sudah mengakui kesalahan. Sekretaris memberi penjelasan,Sewaktu Bacakades telah mendapatkan tanda terima dari P2KD kan sudah jelas sah demi hukum.
“Berarti berkas berkas persyaratan adminitrasi sudah dianggap sah sebagai bacakades dengan dibuktikan diberi tanda terima dari panitia tersebut,” tandas Hasan.
Sebagai Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pengawasan & Investigasi Tindak Pidana Korupsi Republik Indonesia (Dpp Lpi Tipikor RI) Di Jawatimur, Mich. Hasan menilai bahwa pista Demokrasi Pilkades di wilayah Madura Bangkalan khususnya di desa banyubesi kecamatan Tragah kabupaten Bangkalan Jawa Timur, P2KD dan Aparatur pemerintah diduga bermain dan tidak transparan (janggal).
“Pemilihan kepala desa di desa Banyu besi sendiri terkesan sangat lucu, untuk apa Masyarakat di suruh memilih…, kalau calonnya Pasangan Suami Istri. Lucu dan suatu bentuk mencederai Demokrasi…
Untuk apa..?, ” ketus Hasan menanggapi
Untuk apa..?, ” ketus Hasan menanggapi
Baca berita terkait :

Dia juga berharap agar proses demokrasi Pilkades di daerah Madura ini perlu mendapat perhatian khusus, kalau perlu penegak hukum turun tangan menginvestigasi dugaan praktek pencederaan demokrasi ini. Kalau perlu diungkap dan diprose jika ditemukan tindak melawan hukum.
Sebab, sebelumnya kasus yang serupa terjadi padapemilihan kepala desa di Desa Banyu Beseh dengan calon kepala desa incumeben dengan pawan istrinya istrinya sendiri.
Hal ini diduga strategi p2kd hanya untuk memenuhi persyaratan penetapan calon kepala desa sebagai mana di maksud pada huruf b paling sedikit 2 (dua) dan paling banyak 5 (lima) orang calon.
Sementara itu, pengacara dari Bantuan Hukum Masyarakat Tertindas (Landas), Untung Herisetiawan SH menanggapi serius dan menilai bahwa pemilihan kepala desa tersebut cacat hukum.
“Ada indikasi Panitia bertindak tidak Fair,” ujar dia.
Untung mengaku, pihaknya sudah mengirimkan surat somasi yang ditujukan kepada : Plt kabag hukum pemerintahan kabupaten Bangkalan, Sekda Bangkalan, inspektorat Bangkalan, Dpmd Bangkalan sebagai bentuk ketidakpuasan masyarakat.
Untung menegaskan, Lembaganya akan menuntut melalui perdata di peradilan tata usaha Negara (ptun l) agar demokrasi di pulau Madura berjalan sesuai aturan.
“Karena masyarakat mesti faham, jabatan Kepala desa bukan warisan keluarga. Masyarakat indonesia juga mempunyai hak menjadi kepala desa sesuai peraturan yang ada,” tukasnya. “Ini negara hukum bukan seenaknya menyalahgunakan jabatannya atau wewenangnya?” pungkas Untung Herisetiawan SH.
Untuk diketahui, dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa Banyu besi, dihadiri kurang dari separuh Daftar Pemilih tetap
Adapun jumlah DPT 1530 orang,
dengan kehadiran pemilih hadir 716 orang. Sedangkan pemilih yang tidak hadir berjumlah 791 orang.
Hal ini terjadi karena diduga masyarakat sudah tidak antusias dan merasa kecewa terhadap kinerja Panitia pemilihan Pilkades tersebut yang dianggap curang. (hs/Paul/Red)
Respon (6)