Scroll untuk baca artikel
Example 728x250 Example 728x250
BeritaKutai BaratPileg

Usai Penerimaan Pendaftaran Bacaleg, KPU Kubar Akan Lakukan Verifikasi Berkas

324
×

Usai Penerimaan Pendaftaran Bacaleg, KPU Kubar Akan Lakukan Verifikasi Berkas

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Barat, Atkadius Hanye SH (Foto:Paul)
Example 728x250

Kutai Barat, SudutBerita News | Pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Partai Politik untuk mengikuti Pemilu Legislatif 2024 Kabupaten Kutai Barat telah mulai dilaksanakan.

Salah satu partai yang telah mendaftar adalah Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) yang mendaftarkan 25 orang Bakal Calon Legislatif (Bacalon) DPRD Kutai Barat.

Saat dikonfirmasi oleh awak media, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Barat, Arkadius Hanye SH memberikan tanggapannya.

“Sudah ada dua parpol yang datang ke KPU Kubar untuk mendaftar (Pengajuan Bakal Calon). Tetapi yang statusnya berkas diterima, adalah Partai Hanura,” ujar Arkadius Hanye di Sendawar, Rabu (10/5/2023).

Foto: Ketua KPU Kubar, Arkadius Hanye foto bersama Bacaleg Partai Hanura usai Pendaftaran

Ia menyebut, Hanura mendaftarkan 100% Bacaleg sesuai jumlah kursi yang ada di DPRD Kubar, yaitu 25 orang Bacaleg

Lebih lanjut, Arkadius Hanye menerangkan, setelah penerimaan berkas adalah memastikan berkas pertama adalah berkas pencalonan.

“Berkas pencalonan penting dan tidak bisa tidak ada. Yaitu pengajuan bacaleg yang diajukan oleh parpol sesuai tingkatan. Kemudian persetujuan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP), dan juga pengajuan Bakal Nama Calon,” ucap dia.

Menurut Ketua KPU Kubar, pihaknya hanya memastikan aplikasi silon yang sudah disiapkan Partai sudah lengkap.

Selanjutnya, KPU akan melakukan verifikasi administrasi terhadap berkas. Yaitu untuk memastikan sah atau tidaknya berkas calon.

“Saat mereka mendaftar, KPU memastikan lengkap atau tidaknya atau keabsahan dari berkas pencalonan. Jadi masa pendaftaran Bacaleg pemilu 2024 adalah tanggal 1 sampai dengan 14 Mei 2023,” tandasnya.

Diketahui, hari berikutnya KPU Kutai Barat akan menerima pendaftaran Bacaleg dari Partai Pemilu yang sudah lolos menjadi Peserta Pemilu.

Sedangkan Proses pelaksanaan Verifikasi administrasi berkas
Bacaleg pemilu 2024 akan dilakukan dengan pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

(Paul/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Example 728x250 Example 728x250