Sdoarjo, SudutBerita News | Proyek Pengerjaan Perkantoran Balai desa Penjangkungan, Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, ditengarai sebagai proyek Siluman.
Pasalnya, proyek tersebut tidak disertai pemasangan papan nama proyek.
Meski sering dipersoalkan publik, akan tetapi kontraktor (PT/CV) Pelaksana tetap mengabaikan hak publik tentang informasi.
“Kami tidak tahu proyek ini anggarannya berapa dan sampai kapan serta dikerjakan siapa. Karena tidak ada papan nama proyek yang dipasang di lokasi proyek jalan ini,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan identitasnya. Jumat 19/5/23
Baca juga :
Marsinah, Penerima Paket Bansos Ucapkan Terimakasih kepada Pak Polisi di Bentian Besar
Raminten dan Anaknya Diterkam Buaya Saat Mencuci di Sungai
“Mendadak ada pekerjaan fisik. Padahal proyeknya harus dikerjakan secara transparan dan diketahui masyarakat umum,” sambung dia.
“Kami tidak tahu siapa pelaksana, mungkin bisa tanya ke Balai Desa,” timpal warga lainnya yang sedang berada di dekat lokasi pembangunan.
Kepada media ini, Moch Hasan Ketua tim Investigasi Lembaga Pengawasan dan Investigasi Tindak Pidana Korupsi Republik Indonesia (Lpi Tipikor RI) Jawa Timur, mengatakan menerima pengaduan dari masyarakat terkait proyek terkesan siluman karena tanpa pemasangan plang atau papan nama proyek saat sedang dikerjakan.
“Kami berharap satuan kerja dan rekanan kedepannya kalau ada proyek mohon ditaati peraturan yang ada, jangan seperti pekerjaan siluman saja. Pemasangan plang informasi proyek tersebut bersifat wajib, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54/2010 dan Nomor 70/2012,” tutur Hasan.
Baca juga :
Berharap Dicopot, Kacab Dindik Gresik Kiswanto Resmi Dilaporkan ke Gubernur
Kades Kali Cinta (Suparno) Diduga Memperkaya Diri, Menggunakan Anggaran Dana Desa.

Sebelumnya, ketika awak media melakukan konfirmasi ke balai desa Pejangkungan, kecamatan Prambon, Sidoarjo Kepala Desa tidak ada di tempat,
” Pak kades sedang keluar, barusan berangkat ” kata perangkat. Selasa 4/4/23
Dan saat dihubungi melalui WhatsApp, tetapi yang bersangkutan tidak merespon
Diketahui, dengan tidak dilaksanakannya pemasangan papan/plang nama proyek, dengan demikian pelaksanaan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012 yang mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek dan memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek, kontraktor pelaksana serta nilai kontrak dan jangka waktu pengerjaannya sepertinya tak berlaku di Kabupaten Sidoarjo.
(Hsn, Rur Red)