Scroll untuk baca artikel
Hukum dan KeamananKediri

Diduga Mafia Tanah Proyek Strategis Nasional, Oknum Kades di Petok Mojo Kediri Diadukan ke Kapolri dan Menteri Agraria

166
×

Diduga Mafia Tanah Proyek Strategis Nasional, Oknum Kades di Petok Mojo Kediri Diadukan ke Kapolri dan Menteri Agraria

Sebarkan artikel ini
Example 728x250

Kediri, SudutBerita News | Ahli waris Ngali Murtinah terpaksa harus mengadukan nasibnya kepada Kapolri, Menteri Agraria dan Tata Ruang, Kepala BPN Pertahanan Nasional RI, Menkopolhukam hingga Bareskrim Polri.

Salah satu ahli waris Ngali Murtinah mengaku, memiliki tanah dengan luas 6300 meter persegi, namun belakangan tanah tersebut diduga diakui milik pemerintah desa setempat.

Melalui pengacaranya mereka mengadukan dugaan penyerobotan tanah miliknya yang terletak di Dusun Sumberingin Desa Petok Kecamatan Mojo Kabupaten Kediri.

Baca juga :

Polri Keluarkan Aturan Optimalkan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Melalui ETLE dan Tiadakan Razia

Menkominfo Johnny Plate Ditahan Kejaksaan Agung, Elit Politik Saling Mempolitisasi

Joko Siswanto, Manging Partner Kantor Hukum Candhaka Shaskara Law Office

Menurut Managing Partner Kantor Hukum Candhaka Shaskara Law Office Joko Siswanto, S.Kom., S.H. menyampaikan, aduan ini dilakukan setelah salah satu keluarga ahli waris Ngali Murtinah mengadukan perihal kepemilikan tanah yang tidak jelas.

Ahli waris menilai bahwa selama ini status tanah sebenarnya tidak terjadi permasalahan apapun, namun tiba-tiba diakui oleh Pemerintah Desa.

“Jadi tanah ini menjadi polemik ketika ada terdampak pembangunan tol Kediri-Tulungagung,” katanya, Kamis (18/5/2023).

Joko mengaku, dengan adanya kondisi itu membuat dirinya melakukan investigasi ke Kantor BPN Kabupaten Kediri pada Sabtu (8/3/2023) lalu.

Selanjutnya didapati keterangan bahwa tidak ada tanah atas nama Ngali Murtinah dan ahli waris, yang ada justru atas nama orang lain.

Karena tidak ada tercatat dalam daftar terdampak pembangunan tol nasional Kediri-Tulungagung sehingga ahli waris Ngali Murtinah melayangkan surat ke desa.

Baca juga :

Persoalan Sampah di Kawasan Pantai Pelabuhan Ratu Harus Ada Solusi Yang Tepat

Mendapat Informasi Jalan Rusak Dari Sosmed, Presiden Jokowi Kunjungi Labura

Kemudian, di sana didapatkan keterangan secara lisan bahwa tanah itu adalah tanah kas milik desa.

“Dari sini kami beranggapan bahwa sudah kontradiktif antara keterangan dari BPN dan keterangan desa. Lalu saat kami meminta data buku C di desa itu juga tidak digubris oleh pihak desa,” jelas Joko.

Ketika pengajuan audiensi, pihak desa menjanjikan untuk membukakan buku C lama dan menunjukkan riwayat tanah, serta dibukakan peta krawangan, tetapi hingga saat ini belum dibukakan.

Selanjutnya, pihak desa juga berjanji menunjukkan riwayat tanah yang dimana terdapat di C lama, ternyata juga tidak ditunjukkan.

Baca juga :

Berharap Dicopot, Kacab Dindik Gresik Kiswanto Resmi Dilaporkan ke Gubernur Jatim

Launching Polisi RW, Kapolres Kutai Barat: Untuk Meningkatkan Kepercayaan Masyarakat Terhadap Polri

Foto : Ahli waris Ngali Murtinah

Oleh karenanya, Joko mengaku pihaknya masih terus berusaha dan mencari keadilan dengan mengadukan permasalahan ini kepada Kapolri, Menteri Agraria dan Tata Ruang, Kepala BPN Pertahanan Nasional RI, Menkopolhukam dan Bareskrim Polri.

Pengaduan ini juga dilayangkan ke Polda Jatim dan tembusan-tembusan di bawahnya diantaranya Kapolres Kediri Kota, Bupati Kediri, Dandim Kediri dan BPN Kabupaten Kediri.

Masih menurut Joko Siswanto, hal ini sangat penting karena tanah ini adalah terdampak Proyek Strategis Nasional.

“Saya menyesalkan karena di zaman modern ini keterbukaan publik tidak dijalankan, dan masih ada oknum yang menyembunyikan atau tidak mengeluarkan data secara transparan,” tandasnya.

“Ini bertentangan dengan kebijakan pemerintah pusat untuk menghilangkan dugaan mafia tanah dan premanisme yang dimana-mana menjadi sorotan dan harus diberantas,” tegas Joko.

Baca juga :

Kades Kali Cinta (Suparno) Diduga Memperkaya Diri, Menggunakan Anggaran Dana Desa.

Raminten dan Anaknya Diterkam Buaya Saat Mencuci di Sungai

Tak hanya itu, Joko menyebut fakta lainnya, bahwa Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) tanah milik Ngali Murtinah juga diduga ditahan oleh sekretaris desa atas perintah dari kepala desa dengan dalih tanah tersebut merupakan tanah desa.

Namun demikian, keluarga ahli waris tetap yakin jika tanah tersebut merupakan milik Ngali Murtinah sejak zaman dahulu sampai turun-menurun, sebab dari tahun 1965 pajak tanah juga selalu diambil dan bukti SPPT diberikan oleh kepala dusun Riyanto, dan baru tahun 2023 ini ditahan setelah adanya Proyek Strategi Nasional Jalan Tol.

“Keluarga ahli waris ini juga memiliki petunjuk terkait kepemilikan SPPT dan Petok D, disamping itu kalau memang itu milik Desa kenapa di BPN di daftarkan atas nama orang (Person),” ungkap Joko terheran.

Untuk itu, Managing Partner Kantor Hukum Candhaka Shaskara Law Office itu berharap, agar Pemerintah pusat harus mengetahui secara langsung bahwa di daerah masih terjadi adanya praktek-praktek yang bertentangan dengan kebijaksanaan pusat.

“Ahli waris ini orang kecil sehingga wajib mendapatkan keadilan sesuai dengan jargon pemerintahan pusat.” pungkasnya.

Sementara itu, Agus Susanto, Kepala Desa Petok Kecamatan Mojo, sampai berita ini di turunkan masih belum bisa dikonfirmasi, telepon seluler masih belum bisa dihubungi. (hsn/Red)

Respon (5)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Example 728x250 Example 728x250