Scroll untuk baca artikel
DKI JAKARTAHukum dan Keamanan

Wartawan jadi Tameng Kades, Ketum DPP LPI TIPIKOR: Jangan Takut Beritakan dan Laporkan Pejabat yang Korupsi

247
×

Wartawan jadi Tameng Kades, Ketum DPP LPI TIPIKOR: Jangan Takut Beritakan dan Laporkan Pejabat yang Korupsi

Sebarkan artikel ini
Foto : Aidil Fitri SH, Ketua DPP LPI Tipikor RI
Example 728x250

Jakarta, SudutBerita News | Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pengawasan dan Investigasi Tindak Pidana Korupsi Republik Indonesia, (Dpp Lpi Tipikor RI), Aidil Fitri SH, menanggapi adanya sekelompok wartawan yang mengatasnamakan Komunitas Wartawan di Jawa Timur, khususnya Kabupaten Gresik yang diduga seolah sebagai tameng para Kepala Desa (kades).

Dalam pernyataannya, komunitas tersebut mengajak para Kades agar tidak takut terhadap ancaman LSM maupun wartawan yang disebut mereka wartawan abal-abal.

“Kami sangat mendukung pernyataan komunitas wartawan tersebut, jika memang ada pihak-pihak yang mengatasnamakan wartawan atau LSM yang mengintimidasi para Kades dengan tujuan tertentu dan untuk keuntungan pribadi disebut abal-abal,” ujar Aidil Fitri melalui sambungan seluler Sabtu, 20/5/23

Namun demikian menurut Aidil, selagi pemberitaan itu positif, berdasarkan data dan hasil investigasi, jangan takut untuk memberitakan.

Dan bagi LSM, jangan takut melaporkan jika menemukan indikasi penyimpangan anggaran Negara.

“Wajib kita sebagai anak bangsa bersama-sama aparat penegak hukum untuk melakukan sosial control terkait kebijakan pemerintah,” jelas Aidil.

Baca juga :

Diduga Mafia Tanah Proyek Strategis Nasional, Oknum Kades di Petok Mojo Kediri Diadukan ke Kapolri dan Menteri Agraria

Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur di bekuk Tim TEKAB 308 Presisi Polres Lampung Utara

Senada Moch. Hasan SH, Ketua Tim LPI Tipikor Jatim menyayangkan dengan adanya pernyataan dari komunitas tersebut. Sebab, komunitas tersebut tidak menyebutkan secara rinci seperti apa klasifikasi LSM maupun wartawan abal-abal.

Menurut Hasan, wartawan dalam melakukan konfirmasi ke narasumber dilakukan dengan berbagai cara.

“Wartawan, LSM dalam tugasnya, bisa mendatangi langsung narasumber, bisa melalui sambungan telpon, hingga bersurat secara resmi. Namun, jika konfirmasi tersebut dianggap meresahkan para oknum Kades, Itu yang perlu dipertanyakan balik, Ada apa?,” ujar Hasan.

Foto : Moch. Hasan SH, ketua Tim LPI Tipikor RI Jatim

Padahal, masih kata Hasan, ada Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang jadi acuan agar ada keterbukaan informasi bisa berjalan dengan baik dan tidak ada yang disembunyikan (ditutup-tutupi). Termasuk penggunaan anggaran desa yang bersumber dari APBD atau APBN.

Baca juga :

Polri Keluarkan Aturan Optimalkan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Melalui ETLE dan Tiadakan Razia

Menkominfo Johnny Plate Ditahan Kejaksaan Agung, Elit Politik Saling Mempolitisasi

Hal lain, kata Ketua LPI Tipikor Jatim itu, adalah peran LSM dalam mengungkap tindak pidana korupsi khususnya yang dilakukan oleh oknum Kades atau perangkat desa.

Ungkap Hasan, tidak sedikit para oknum Kades yang terbukti korupsi dan gratifikasi berkat laporan dan temuan dari LSM.

Dijelaskannya, peran serta masyarakat memberantas korupsi diatur dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam Pasal 41 ayat (5) dan Pasal 42 ayat (5), yang menegaskan bahwa tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi perlu diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP).

Peraturan Pemerintah yang dimaksud ialah PP Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Masyarakat dapat membuat laporan terkait adanya dugaan korupsi kepada penegak hukum atau pejabat yang berwenang secara lisan atau tertulis, baik melalui media elektronik maupun non-elektronik. Masyarakat tidak perlu khawatir dengan pelaporan tersebut. Pemerintah menjamin peran masyarakat ini dengan memberikan hak untuk memperoleh perlindungan hukum dari penegak hukum.

Jika Kejari di semua kabupaten di Jawa Timur, tidak mau menindaklanjuti laporan masyarakat karena sudah ada MoU dengan para Kades di wilayahnya, bisa laporkan ke Kejati Jatim, sampai Kejagung. Jika perlu, laporkan ke Jamwas dan Komisi Kejaksaan,” tegas Hasan .

Hasan mencontohkan, beberapa oknum Kades di Gresik yang terbukti korupsi berdasarkan laporan masyarakat, diantaranya Mudlokhan selaku Kades Dukun yang diduga melakukan korupsi dana APBDes tahun 2021 hingga ratusan juta rupiah.

Lalu ada Kades Roomo non aktif, Rusdianto, yang divonis hukuman penjara 1 tahun 6 bulan penjara karena terbukti penyalahgunaan anggaran Pemerintahan Desa Roomo tahun 2016-2018, dan uang yang dikembalikan sebesar Rp 270 juta.

Baca juga :

Berharap Dicopot, Kacab Dindik Gresik Kiswanto Resmi Dilaporkan ke Gubernur Jatim

Kades Kali Cinta (Suparno) Diduga Memperkaya Diri, Menggunakan Anggaran Dana Desa.

Kemudian Suropadi selaku mantan Camat Duduksampeyan yang divonis hukuman 8 tahun penjara. Ada lagi Kunari, mantan Kades Pasinan yang divonis setahun penjara dan denda RP 50 juta. Lalu Mat jai, mantan Kades Dooro divonis selama 2 tahun penjara, dan denda Rp. 50 juta subsidair 3 bulan karena terbukti korupsi, dan masih banyak lagi.

Mengakhiri pernyataannya, Hasan berharap para wartawan bisa kritis bilamana menemukan dugaan penyimpangan penggunaan anggaran pemerintah.

“Jika bersurat untuk konfirmasi tentang data yang ditemukan oleh redaksi media apakah itu salah? Semisal konfirmasi tanpa tenggang waktu untuk menjawab. Jika pihak yang dikonfirmasi tidak menjawab hingga setahun lamanya, apakah wartawan tidak mau menulis temuannya selama setahun sambil menunggu jawaban surat tersebut,”

Justru, setiap redaksi punya tenggang waktu untuk merilis temuannya dengan terlebih dahulu konfirmasi ke pihak terkait dengan batas waktu supaya berita yang ditayangkan berimbang atau cover both side. Disini perlu saya tekankan, jangan cuma jadi wartawan rilis, tapi wartawan itu harus kritis. Gali informasi sebanyak mungkin di lapangan, bukan cuma jadi corong instansi tertentu,” pungkas Moch. Hasan.
(Tim/Red).

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Example 728x250 Example 728x250