Kutai Barat, SudutBerita News | Tak disangka tak dinyana, Pegiat Sosial Media (Sosmed) JL akan terhenti langkah dan kicauannya yang bak burung Kenari di Sosmed Keluhan dan Saran Warga Kubar & Kaltim, Ibukota NKRI akibat tersandung kasus penyalahgunaan Narkotika.
Menurut Kapolres Kubar AKBP Heri Rusyaman, S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba AKP Wawan Gunawan, S.H. pengungkapan kasusnya berawal dari diamankannya M oleh anggota satresnarkoba Polres Kutai Barat.
“Penangkapan pelaku berawal Anggota Resnarkoba polres kubar mengamankan (M) yang saat tersebut kedapatan memiliki 20 (dua puluh) butir obat keras jenis LL.” ujar Wawan. Sabtu 27/5/23
Berita terkait :
Pegiat Sosmed J Asal Sekolah Darat Pemilik 3.000 Butir LL Diamankan Satnarkoba Polres Kubar
Pegiat Sosial JL Kembali Ditangkap Polisi
Saat diperiksa M mengakui mendapatkan 20 (dua puluh) butir obat keras jenis LL dengan cara membeli dari R.
Selanjutnya, menurut kasatnarkoba, berdasarkan pengakuan M, team Sat Res Narkoba Polres Kubar bergerak menuju ke lokasi untuk melakukan penyelidikan, dan menemukan pelaku sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan.
“Personel Sat Res Narkoba Polres Kubar langsung menciduk terduga pelaku dan melakukan penggeledahan,” ucap Kasat.
Ketika dikonfrontir, warga Kampung Kaliq Kecamatan Siluq Ngurai Kabupaten Kutai Barat itu tak bisa mengelak dan mengakui bahwa dirinya memberikan 20 (dua puluh) butir obat keras jenis LL yang terdiri dari 4 (empat) bungkus kertas aluminium foil warna silver masing masing berisi 5 (lima) butir kepada (M).
Saat dipertanyakan darimana dia mendapatkan barang haram tersebut, (R) mengakui mendapatkan dari (J) alias JL pegiat sosial yang ocehannya di Sosmed seringkali membuat tawa netizen dan tidak nyaman bagi yang dikritisi nya.
Baca juga :
Suriyanto PD: Ujaran Kebencian Jelang Pemilu 2024 Bisa Merusak Persatuan dan Kesatuan
Tingkatkan Sinegritas TNI-POLRI, Polres Kubar dan Kodim 0912/Kubar Adakan Senam Dan Olahraga Bersama
R mengungkapkan, dirinya membeli LL tersebut dengan harga Rp 200.000 (dua ratus ribu) rupiah dan mendapatkan sebanyak 22 (dua puluh dua) butir obat keras LL.
20 (dua puluh) butir, diserahkan kepada (M) dan 2 (dua) butir dia konsumsi sebagai bonus atas pembelian obat keras jenis LL tersebut.
Baca juga :
Pemerintah Desa Cempaka Kecamatan Sungkai Jaya Bagikan Bantuan Beras Tahap Kedua
Jajaran TEKAB 308 Presisi Polres Lampung Utara Kembali berhasil Membekuk DPO Curat
Berdasarkan celotehan M dan R, akhirnya anggota Satresnarkoba Polres Kutai Barat langsung mendatangi rumah JL dan melakukan penangkapan.
“Berbekal informasi tersebut Tim Satresnarkoba langsung bergerak cepat mendatangi TKP, melakukan penyelidikan dan langsung berhasil menangkap terduga pelaku (J),” ungkap Wawan Gunawan.
“Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti. 3000 (tiga ribu) butir obat keras jenis double LL yang terdiri dari 3 (tiga) buah plastic warna bening besar dengan rincian masing masing berisi 1.000 (seribu) butir obat keras LL,” imbuhnya.
Selanjutnya tersangka bersama barang bukti di amankan di polres kutai barat guna proses penyidikan lebih lanjut.
(Paul/Red)
Respon (1)