Kutai Barat, SudutBerita News | Sebanyak 3.000 (tiga ribu) butir Obat Keras Jenis LL disita dari tangan (J) 54 thn di rumahnya di Kampung Sekolaq Darat, Kecamatan Sekolaq Darat, Kabupaten Kutai Barat. Sabtu 27/5/23.
Hal itu disampaikan Kapolres Kutai Barat AKBP Heri Rusyaman, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Polres Kubar AKP Wawan Gunawan, S.H.,
“Ya, kami berhasil mengamankan satu pelaku berinisial J (54) di Kampung Sekolaq Darat pada hari Sabtu (27/5/2023),” ujar Kasat Resnarkoba Polres Kubar AKP Wawan Gunawan, S.H.
“Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti. 3000 (tiga ribu) butir obat keras jenis double LL yang terdiri dari 3 (tiga) buah plastic warna bening besar dengan rincian masing masing berisi 1.000 (seribu) butir obat keras LL,” imbuhnya.
Berita terkait :
Pegiat Sosial Media JL Kembali Ditangkap Polisi

Disampingi itu, polisi juga mengamankan 1 (Satu) Unit Hp Merk INFINIX warna Hitam, 1 (satu) buah panci warna putih bergambarkan bunga, 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam, 1 (satu) buah toples plastik warna merah muda bergambarkan beruang.
Kemudian, 15 (lima belas) lembar potongan kertas aluminium foil warna silver, 10 (sepuluh) lembar potongan kertas aluminium foil warna merah, 1 (satu) buah gunting warna hitam, dan uang tunai Rp 200.000 (dua ratus ribu) rupiah dengan rincian pecahan Rp 100.000 (seratus ribu) rupiah sebanyak 2 (dua) lembar.
Menurut Kasatreskoba, pengungkapan tersebut berawal ketika Anggota Resnarkoba polres kubar mengamankan (R).
Baca juga :
Suriyanto PD: Ujaran Kebencian Jelang Pemilu 2024 Bisa Merusak Persatuan dan Kesatuan

R (27) warga Kampung Kaliq Kecamatan Siluq Ngurai Kabupaten Kutai Barat diamankan karena kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu di tempat acara hiburan rakyat di Kampung Sekolaq Joleq Kecamatan Sekolaq Darat Kabupaten Kutai Barat.
Pelaku (R) mengaku memperoleh obat keras jenis LL dengan cara membeli dari (J).
“Berbekal informasi tersebut Tim Satresnarkoba langsung bergerak cepat mendatangi TKP, melakukan penyelidikan dan langsung berhasil menangkap terduga pelaku (J),” ungkap Kasat Narkoba.
Pelaku beserta barang bukti ribuan butir obat keras ilegal tersebut kini telah diamankan di Kantor Polres Kubar untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Diberitakan sebelumnya oleh media ini, (J) atau (JL), pegiat sosial media ditangkap kembali oleh polisi karena memiliki obat terlarang jenis LL.
Baca juga :
Terkait Perkara Komoditi Emas, Kejaksaan Agung Periksa 3 Orang Saksi
Terkait Dugaan Korupsi Bansos Beras, KPK Geledah Kantor Kementerian Sosial
Diketahui (JL) adalah pegiat sosial media yang selama ini paling getol mengkritisi masalah sosial di sosial media (sosmed) Keluhan dan Saran Warga Kubar & Kaltim, Ibukota NKRI.
JL sendiri masih aktif memposting masalah sosial dan mengkritisi kebijakan pemerintah sebelum pada akhirnya ditangkap.
Sebelumnya JL, pernah ditangkap dan divonis bersalah serta menjalani hukuman penjara karena kasus pelanggaran ITE pada tahun 2020 yang lalu.
Diketahui pada bulan belakangan ini Pegiat sosmed (JL) nampak aktif pada salah satu organisasi kemasyarakatan, juga aktif mengikuti kegiatan sosial dari salah satu bakal calon Bupati Kutai Barat yang akan ikut bertarung pada Pilkada Kubar kedepan.
Paul/Red














Respon (5)