Kutai Barat, SudutBerita News | Jamri Lessa (JL) tak lagi bisa memperdengarkan kicauan nya yang selama dini diperdengarkan melalui tulisan lewat Grup sosmed Facebook Keluhan dan Saran Warga Kubar dan Kaltim, Ibukota NKRI.
Kini, ia bak burung kenari yang tercabut bulu-bulunya dan mendekam kedinginan di pojok sangkar sempitnya bersama puluhan burung lainnya yang senasib dengannya.
Jamri Lessa tak lagi bisa bersuara lantang lantaran harus berurusan dengan aparat penegak hukum dalam kasus kepemilikan 3.000 butir pil Koplo Dobel L (LL) dan ditengarai sebagai penjual obat terlarang tersebut. Dan yang bersangkutan juga telah ditahan pasca tertangkap polisi sejak Sabtu 27/5/23.
Berita terkait :
Pegiat Sosial JL Kembali Ditangkap Polisi
Pegiat Sosmed J Asal Sekolah Darat Pemilik 3.000 Butir LL Diamankan Satnarkoba Polres Kubar
Ocehan M Pemilik 20 butir Dobel L, Menyeret JL si Pegiat Sosmed Keluhan Kubar Ditangkap Polisi
Bahkan belakangan organisasi Taruna Gardha Mandiri (TGM) tempat dia berkiprah pun tak mau tau dan terlibat dengan kasusnya.
“Kami menyerahkan sepenuhnya proses kepada para aparat penegak hukum dan kami tidak membela,” ujar Alsiyus Ketua TGM Kutai Barat dalam konferensi pers kepada awak media di Sendawar. Selasa 30/05/23
“Kami tidak melakukan pembelaan hukum kepada saudara Jamri Lessa karena ada tindakan di luar aturan main, menjadi anggota organisasi TGM ini sangat anti dengan tindakan melawan hukum Seperti contohnya narkoba,” sambungnya tegas.
Memang betul saudara Jamri merupakan bagian dari pengurus TGM, tetapi menurut Alsiyus, apa yang dilakukannya, pihaknya tidak tahu menahu.
Organisasinya sangat menyesalkan kenapa Sdr. JL melakukan perbuatan yang tidak bertanggung jawab seperti itu.
Baca juga :
Suriyanto PD: Ujaran Kebencian Jelang Pemilu 2024 Bisa Merusak Persatuan dan Kesatuan
Tingkatkan Sinegritas TNI-POLRI, Polres Kubar dan Kodim 0912/Kubar Adakan Senam Dan Olahraga Bersama
Malahan, dalam kasus ini, Pria yang suka mengenakan celana pendek itu sangat mengapresiasi kepada kepolisian atas ditangkapnya JL
“Jadi kami sangat menghargai apa yang menjadi langkah pihak Kepolisian dalam hal ini menangkap saudara Jamri dan itu kami tidak akan memberi pembelaan hukum,” ucapnya.
Admin keluhan dan saran warga Kubar itu juga menegaskan akan mendukung penuh kepolisian dalam memberantas tindak pidana penyalahgunaan narkoba tanpa pandang bulu.
“Kalau ada anggota kami yang lain melakukan tindakan serupa kita mohon polisi menegakan aturan. Bahkan kalau kami tahu kami akan lapor ke polisi. Nah kegiatan saudara Jamri ini kami betul-betul tidak tahu, kaget aja tiba-tiba udah ditangkap. Tapi kita yakin dan percaya polisi tidak akan menangkap sembarangan kalau orang itu tidak salah, dalam hal ini memang saudara Jamri salah,” tandasnya
Bukan hanya itu, sanksinya saudara JL bahkan sudah dipecat dari pengurus TGM sebagai bentuk konsekuensi atas perbuatannya yang merusak citra organisasi.
“Dia sudah dikeluarkan dari TGM, sudah dinonaktifkan. Iya tunggu proses hukumnya selesai, kalau sudah keluar mungkin dia bisa aktif lagi menjadi anggota Taruna Garda Mandiri tetapi karena sekarang dia dalam tanggungjawab polisi itu urusan polisi, saya tidak mungkin bisa ngatur dia lagi,” ucapnya.
Baca juga :
Terkait Perkara Komoditi Emas, Kejaksaan Agung Periksa 3 Orang Saksi
Jajaran TEKAB 308 Presisi Polres Lampung Utara Kembali berhasil Membekuk DPO Curat
Terkait Dugaan Korupsi Bansos Beras, KPK Geledah Kantor Kementerian Sosial
Alsiyus juga menambahkan kasus JL merupakan pidana murni terkait narkoba, namun demikian hal itu juga mempengaruhi perjuangannya secara politis dalam mendukung Bakal calon Bupati 2024 Frederik Edwin Bin Ismail Thomas.
Terlebih, Jamri masuk dalam tim sukses bakal calon bupati Frederick Edwin, yakni adanya kekecewaan terhadap Jamri maupun Edwin. Hanya saja dia mengaku tim tetap solid.
“Kita kecewa berat kepada saudara Jamri Lessa. Kalau kerugian lain kami tidak merasa rugi karena lebih bagus ada yang salah seperti ini cepat dibersihkan dari tubuh TGM,” keluhnya.
Alsiyus juga memastikan bahwa penangkapan Jamri Lessa sama sekali tidak ada cipta kondisi di tengah tahun politik dan murni karena tindak pidana.
“Ini murni kesalahan, ini murni tindakan pidana yang dilakukan oleh saudara Jamri Lessa, dan tidak ada kaitan dengan politik baik pihak inkumben sekarang maupun pihak kami. Saya mau menggarisbawahi bawa apa yang dilakukan polisi itu murni tindakan hukum berdasarkan aturan yang ada. Jadi saya tidak mengenali namanya cipta kondisi. Kalau polisi bermanuver melakukan cipta kondisi berarti dia menghancurkan lembaganya sendiri.” pungkas Kerua TGM Kutai Barat itu.
Untuk diketahui dalam menyikapi kasus tersebut, pria yang gemar berbelanja sayur dan ikan di pasar tradisional itu bahkan sempat berjanji, bahwa timnya akan mengusulkan anggaran Rp.10 miliar untuk pencegahan dan penanganan kasus Narkoba di Kubar bilamana jagoannya menang dalam pilkada pertarungan politik kedepan. (Paul/Red)