Samarinda, SudutBerita News | Kejaksaan Tinggi Kaltim melakukan penahanan terhadap As dan S tersangka dalam pelaksanaan proyek lanjutan pembangunan jalan Tenggarong – Loa Janan.
“Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Tim Penyidik bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur melakukan penahanan terhadap 2 orang tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi pelaksanaan proyek lanjutan pembangunan jalan Tengarong, Loa Kulu dan Loa Janan Sec. 8 (BANKEU) TA. 2020,” ujar Kajati Kaltim melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Toni Yusanto Jumat, 9/6/23
AS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dan tersangka lainnya berinisial S selaku Direktur Utama (Dirut) PT BAG selaku pihak ketiga.
Baca juga :
Kejari Kubar Tingkatkan Status Penyidikan Kasus Dana Hibah KWH Listrik
Ancam Korban Sebarkan Video, Pria 42 Tahun di Ciduk Sat Reskrim Polres Lampung Utara
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena proyek tidak dilakukan sebagaimana mestinya / tidak berkualitas, serta ada kelebihan bayar dengan nilai kerugian yang ada, sehingga muncul adanya dugaan penyimpangan.
“Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) oleh tim ahli konstruksi dan diperkuat dengan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Provinsi Kalimantan Timur diperoleh besaran kerugian keuangan negara sebesar Rp. 10.258.572.979,-” terang Toni.
Agar para terdakwa tidak melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana serta perbuatannya, maka terhadap keduanya dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari di Rutan Klas IIA Samarinda.
Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD LPK), DR.(HC). Bambang. S.Pd memberikan apresiasi kepada Kejati Kaltim atas penahanan kedua tersangka.
Sebab menurut pengakuannya, sebelumnya pihaknya ikut melaporkan kasus itu ke Aparat Penegak Hukum (APH). Dan telah membuat laporan ke Kejaksaan Tinggi pada Februari 2023 lalu.
“Kami DPD Lembaga Pemberantasan Korupsi (LPK) Propinsi Kaltim-Kaltara mengapresiasi kepada Kejaksaan Tinggi Kaltim atas penahanan kedua tersangka kasus dugaan korupsi pada proyek lanjutan pembangunan jalan Tengarong, Loa Kulu dan Loa Janan,” ujarnya kepada media ini di Sendawar. Sabtu 10/6/23.
Baca juga :
Dahlia Hartati Diduga Rugikan Negara Rp.800 juta Dalam Kasus DD Linggang Marimun
Diduga Proyek Siluman Masyarakat Minta Pihak Terkait Turun Lapangan

“Sebelumnya kami telah menerima surat klarifikasi dari Kejati karena Lembaga telah melaporkan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Alhamdulillah sekarang telah dilakukan penetapan tersangka dan ditahan.” imbuhnya.
Ia menyebut, dirinya telah melakukan investigasi di lapangan dan berdasarkan atas hasil pemeriksaan dokumen kontrak dan pemeriksaan fisik pekerjaan yang telah dilakukan Tim Pemeriksa bersama-sama dengan Tim Inspektorat, PPTK, PPK, Konsultan Pengawas, dan Penyedia pada tanggal 6 Februari 2021 diketahui bahwa terdapat kekurangan volume pekerjaan pada ketebalan item pekerjaan Perkerasan Beton Semen (K-350).
Kemudian pria berpenampilan rapi dengan kepala plontos bertopi itu menyebut, dia telah menerima surat klarifikasi dari pihak Kejari tertanggal 7 Maret 2023 yang mengatakan, terkait dengan laporan lembaganya belum dilakukan penetapan tersangka karena masih dalam proses penyidikan.
Hingga kemudian, dirilis oleh Kejati Kaltim bahwa telah ditetapkan 2 (dua) orang tersangka pada proyek tersebut pada Jumat 9/6/2023.
(Paul/Red)
Respon (3)