Kutai Barat, SudutBerita News | Penyidik Polres Kutai Barat menegaskan, selain terhadap Dahlia Hartanti (DH) mantan Petinggi Kampung Linggang Marimun, Polisi akan menjerat tersangka lainnya dalam kasus Dugaan Korupsi Dana Desa (DD) Kampung Linggang Marimun, Kecamatan Mook Manaar Bulatn, Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur.
Hal itu ditegaskan Kasat Reskrim Polres Kutai Barat AKP Asriadi
melalui Kanit Tidpiter AIpda M. Daud.
“Yang pertama itu petinggi selaku penanggung jawab utama, yang bertanggung jawab terhadap pelanggaran dana desa dan alokasi dana kampung. Tapi untuk saat ini yang lain-lainnya kita sidik tersendiri,” ujar M.Daud, Kanit Tidpiter kepada media ini di Sendawar Rabu 7/6/23.
Baca juga :
Dahlia Hartati Diduga Rugikan Negara Rp.800 juta Dalam Kasus DD Linggang Marimun
Dahlia, Petinggi Linggang Marimun Resmi Ditahan Kejaksaan Kubar Karena Kasus Korupsi DD
Menurut Daud, yang pertama disidik, yakni Petinggi selaku penanggung jawab utama, baru kemudian yang lainnya.
M. Daud mengungkapkan, pihaknya telah mengembangkan kasusnya termasuk terhadap sekretaris desa (sekdes), kemudian bendahara dan pihak yang terkait.
Kejati Kaltim Tahan 2 Tersangka Kasus Dugaan Tipikor Proyek Jalan Tenggarong – Loa Janan
Kejari Kubar Tingkatkan Status Penyidikan Kasus Dana Hibah KWH Listrik
Kanit Tidpiter Polres Kubar itu juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasusnya untuk menjerat siapa saja yang telah mengemplang uang negara.
“Kita kembangkan, dan kita kembangkan dalam penyidikan perkara yang lain. Jadi disamping petinggi ada pihak yang lainnya juga kita mintai pertanggungjawaban terhadap munculnya kerugian keuangan negara itu.” tegasnya.
Ia mengaku untuk saat ini prosesnya masih terus berjalan, hanya saja kemungkinan prosesnya agak lama sedikit karena akan dilakukan gelar kembali berdasarkan alat bukti yang ada.
Diberitakan sebelumnya oleh media ini, Dahlia Hartati Diduga Rugikan Negara Rp.800 juta Dalam Kasus DD Linggang Marimun.
Dari hasil penyidikan yang dilakukan penyidik polres Kubar dalam perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran Dana Desa dan Alokasi Dana Kampung tahun 2017, 2018 dan 2019 di Kampung Linggang Marimun, mantan Kepala Kampung Dahlia Hartati (DH) diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi yang merugikan keuangan negara Rp.800 juta lebih.
Paul/Red
Respon (3)