Kutai Barat, SudutBerita News | Sat Unit Reskrim Polsek Bentian Besar, Polres Kubar, Polda Kaltim menangkap MB (29) karyawan CV. BAL kontraktor PT. Borneo Citra Persada Mandiri (BCPM) Rayon A afdeling 1 kamp Penarung Kecamatan Bentian Besar, Kabupaten Kutai Barat karena membawa obat terlarang jenis shabu-shabu.
Menurut Kapolsek Bentian Besar, pria kelahiran Manggarai 27 tahun lalu itu tidak bisa mengelak ketika diamankan di mess tempatnya bekerja karena kedapatan mengantongi barang bukti narkoba.
“Jajaran Sat Unit Reskrim Polsek Bentian menangkap MB, 29 tahun karena memiliki barang yang diduga narkotika jenis shabu – shabu,” ujar Kapolsek Bentian Besar, AKP Edy Hariyanto SH , MH., di Dilang Puti, Bentian Besar. Kamis, 15 Juni 2023.
Baca juga :
Seorang Ibu Rumah Tangga diamankan Sat Reskrim Polres Lampung Utara
Bupati Labura Lantik Pejabat Baru Eselon ll,lll,lV Guna Mengisi Pejabat Yang Kosong

Kapolsek menerangkan, awalnya Anggota Polsek Bentian Besar Polres Kutai Barat mendapat informasi dari masyarakat bahwa di mess CV.BAL kontraktor PT.BCPM Rayon A afdeling 1 kamp Penarung Kecamatan Bentian Besar, Kabupaten Kutai Barat ada peredaran Narkotika jenis shabu shabu.
Saat Briptu Iswanto, Briptu Affan Mahmud Fauzi dan Briptu Andi Suryanata Kusuma melihat Sdr. MB Alias JON masuk ke dalam kamar mess CV.BAL kontraktor PT.BCPM Rayon A afdeling 1 Di kamp Penarung Kecamatan Bentian Besar dengan gelagat yang mencurigakan.
“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 2 (Dua) Poket kecil dan diduga narkotika jenis shabu-shabu yang dibungkus plastik warna putih bening.
1 (Satu) buah tisu berwarna putih,” terang Kapolsek Edy.
Baca juga :
Polisi Akan Jerat Tersangka Lainnya Dalam Kasus Dugaan Korupsi DD Linggang Marimun
Kejati Kaltim Tahan 2 Tersangka Kasus Dugaan Tipikor Proyek Jalan Tenggarong – Loa Janan
Tersangka ditangkap Kamis, sekira pukul 00.35 WITA di mess perusahaan. Ketika diperiksa, kepada petugas tersangka mengaku barang berupa narkotika tersebut diambil dari Sdr.R.
Guna proses hukum dan penyidikan lebih lanjut, tersangka beserta barang bukti berupa 1 (Satu) buah bungkus rokok merk Surya gudang garam, 1 (Satu) pipa kaca, 1 (Satu) buah serokan yang terbuat dari sedotan plastik warna putih serta 1 (Satu) lembar tidur warna putih dibawa ke Polsek Bentian Besar.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
(Paul/Red)
Respon (2)