Scroll untuk baca artikel
Hukum dan KeamananLabuhanbatu UtaraTNI/POLRI

Iptu Gunawan Sinurat Tidak Tinggal Diam Adanya Kejahatan di Wilayah Hukum Na lX-X

120
×

Iptu Gunawan Sinurat Tidak Tinggal Diam Adanya Kejahatan di Wilayah Hukum Na lX-X

Sebarkan artikel ini
Example 728x250

Labura, SudutBerita News | Reskrim Polsek NA IX-X dipimpin langsung kanitres iptu Gunawan sunurat SH , MH mengungkap kasus Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) di Dusun 1 E Kota raja Desa Kampung Pajak Kecamatan NA IX-X Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).20/06/23.

“Kedua pelaku diamankan berdasarkan Laporan Polisi, No: LP/B/16/V/2022/Sek NA IX-X, tanggal 17 Mei 2022, pelapor an. Asrawati Nasution (Curat) dan Laporan Polisi, No : LP/B/05/III/2023/Sek NA IX-X, tanggal 09 Maret 2023, pelapor an. Siti Mahyuni Tanjung” ucap Kanit,

Baca juga :

Tekankan Berantas TPPO di Acara SOMTC, Kapolri: Kita Sayang dan Ingin Lindungi WNI

Pesawat Wings Air Lakukan Penerbangan Perdana di Bandara Melalan Kutai Barat

Sambung Kanit Reskrim mengatakan, kedua pelaku yakni, AS alias Dani (20) warga Dusun III Desa Kampung Pajak Kecamatan Na IX-X Kabupaten Labuhanbatu Utara. Kemudian RF alias Aris (19) warga Dusun Aek Marbatu Desa Kampung Pajak Kecamatan NA IX-X Kabupaten Labuhanbatu Utara.

“Kejadiannya pada hari Selasa (17/5/2022) sekira pukul 02.00 WIB, disebuah ruko milik korban Asrawati Nasution di Dusun 1 E Kotaraja Desa Kampung Pajak Kec. NA IX-X Kab. Labura. Korban melihat bahwa jerjak besi jendela samping rukonya dibongkar, atas kejadian itu korban mengalami kerugian sekira Rp.20.000.000 kemudian melaporkannya ke Polsek NA IX-X,” jelasnya.

Baca juga :

Penyanyi Polwan dan Band Polri Meriahkan Closing Ceremony Of The 11TH Jakarta Marketing Week 2023.

Peringati Hari Bhayangkara ke 77, Jajaran Polres Lampung Utara Gelar Bhakti Sosial

Dari keterangan korban, barang-barang yang dicuri adalah 1 unit komputer merk DELL, 1 unit kamera merk NIKON, 1 buah jam tangan merk ROLEX, 1 buah jam tangan merk ALEXANDER CHRISTI, ijazah, surat tanah, uang sebesar Rp. 1.000.000,-.

Dari hasil lidik tim di lapangan, diketahui pelaku pencurian di ruko milik korban Asrawati Nasution adalah Dani dan Aris. Berdasarkan lidik tersebut, tim Takab unit Reskrim Polsek NA IX-X dipimpin Kanit Reskrim Iptu Gunawan Sinurat berhasil menangkap Dani dan Aris di rumah Dani di Dusun III Desa Kampung Pajak Kec. NA IX-X.

“Pelaku ditangkap pada hari Sabtu (17/6/2023) sekira pukul 14.00 WIB di rumah pelaku Dani. Dari pelaku disita barang bukti berupa linggis, jam tangan ROLEX berikut kotaknya dan gunting besar,” tandas Iptu Gunawan Sinarat SH, MH kepada wartawan online SudutBeritaNews.com

Atas perbuatannya, kini kedua pelaku mendekap di ruang tahanan Polsek NA IX-X dan barang bukti di amankan di Polsek Na lX-X guna proses hukum lebih lanjut. (Ewin/Red)

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Example 728x250 Example 728x250