Scroll untuk baca artikel
GRESIKHukum dan KeamananPeristiwa

Proyek Pavingisasi Halaman Puskesmas DriyoRejo, Diduga Gunakan Urugan Limbah Berbahaya

189
×

Proyek Pavingisasi Halaman Puskesmas DriyoRejo, Diduga Gunakan Urugan Limbah Berbahaya

Sebarkan artikel ini
Example 728x250

Gresik, SudutBerita News | Proyek pavingisasi Puskesmas Driyorejo yang dilaksanakan oleh kontraktor CV PMM diduga menggunakan material urugan dari bahan limbah B3 berbahaya dari pabrik Madulingga Driyo Rejo.

“Bau aroma tidak sedap
dan menyengat akibat pengurukan yang kami duga memakai limbah lumpur dari pabrik Madulingga yang mengandung limbah beracun.” ujar salah satu warga yang tidak mau disebutkan identitasnya di dekat lokasi proyek.. Sabtu, 26/6/23.

“tapi pihak kontraktor seakan tidak mengindahkan keselamatan / kesehatan dan keluhan masyarakat. Tapi justru dengan sangat arogan mengatakan itu tidak mengandung limbah bahaya,” imbuhnya geram.

Baca juga :

Ketua Umum Forum Pemred Multimedia Indonesia Hadiri Pelantikan PWRI Kutai Timur

Komandan Kodim 0912/KBR Bergeser, Eko Handoyo Gantikan Yudhi Prasetyo Purnomo

Sementara itu, Ketua Tim LPI Tipikor RI Jawa Timur Moch. Hasan mengaku telah meminta klarifikasi kepada Wahono penanggung jawab pelaksanaan proyek, akan tetapi tang bersangkutan terkesan mengelak.

“Saya hanya seorang pelaksana dan menjalankan tugas. Saya sebagai pelaksana Untuk apa apa yang terkait di dalam nya, saya tidak ikut ikut itu. semua kembali ke pihak Puskesmas,” ucap Hasan seperti tulis Wahono melalui Pesan WhatsApp. Jum at 16 juni 2023 sekira pukul 15.30 wib

Baca juga :

Lima Pelaku Judi Togel Diringkus Tim TEKAB 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara

Unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Utara Amankan Pelaku Cabul

Malahan ia menantang dan mengaku bahwa bahwa dirinya juga dari Lembaga Pengawas di wilayah Jawa Timur.

“Saya juga sama dengan bapak, dari lembaga pengawas,” ucap Hasan menirukan Wahono yang tidak mau menyebutkan lembaganya.

“Ini bisa mencoreng lembaga yang ada di wilayah Gresik sebagaimana tugas lembaga sebagai kontrol sosial masyarakat,” tegas Hasan.

“Seharusnya bukan memback up perbuatan yang melanggar Undang Undang, membuat lingkungan menjadi tercemar dan mengganggu kesehatan warga sekitarnya.
Pihak CV. PMM GK seakan masa bodoh dan merasa kebal hukum,” lanjutnya.

Selaku kontraktor, Wahono seakan tidak mengindahkan peraturan perundang undangan, seperti Undang Undang nomor 32 tahun 2009. dengan ancaman
pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun dan denda paling sedikit Rp 1.000.000.000 (satu milliar rupiah) dan paling banyak 3.000.000.000(tiga milliar Rupiah) akan di kenakan pada setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin.

Baca juga :

Tekankan Berantas TPPO di Acara SOMTC, Kapolri: Kita Sayang dan Ingin Lindungi WNI

Pesawat Wings Air Lakukan Penerbangan Perdana di Bandara Melalan Kutai Barat

Untuk itu Ketua Tim LPI Tpikor Jatim itu meminta instansi yang berwenang seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH) segera mengambil tindakan

Hasan menegaskan, demi keselamatan masyarakat sekitar Puskesmas, pihaknya akan lapor kepada yang berwewenang.

“Kami akan segera melaporkan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan melaporkannya ke pihak berwajib agar ada kepastian Hukum,karena ini sudah jelas melanggar Undang Undang yang berlaku di negara republik indonesia” pungkas Moch. Hasan.
(tim/Red)

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Example 728x250 Example 728x250