Jakarta, SudutBerita News | Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati usulan kenaikan dana desa sebesar 20 persen dari total dana transfer desa, senilai Rp70 triliun di APBN.
Kesepakatan itu dibuat dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 6 Tahun 2014, tentang Desa di Kompleks Parlemen, Senin (3/7/2023).
Baca juga :
Ketum PWRI ucapkan selamat atas dilantiknya Komjen Agus Andrianto sebagai Wakapolri
Polri Segera Tangkap Nara Hubung di Flyer Tolak Wakapolri
Ketua Badan Legislasi DPR, Supratman Andi Agtas mengatakan dengan adanya kenaikan ini, maka dana desa yang diterima setiap desa bisa mencapai Rp2 miliar.
Partai yang menyepakati usulan itu, antara lain Partai Gerindra, Fraksi Partai Demokrat, PKS, PAN, dan PPP. Sedangkan, Fraksi PDIP Mengusulkan kenaikan hanya di angka 15 persen.
“Tadi kita sudah ambil keputusan, dengan demikian kita sebagian besar setuju dengan 20 persen, setuju ya, Pak ya?” ujar Supratman saat berlangsungnya rapat.
Baca juga :
Mendagri Ancam Copot Pj. Kepala Daerah Jika Tak Mampu Kendalikan Inflasi
Oknum Pegawai KPK Selewengkan Dana Perjalanan Dinas Ratusan Juta
Adapun usulan itu, kata dia disepakati mayoritas fraksi untuk masuk ke dalam naskah revisi UU Desa sebelum kemudian nantinya akan dibahas bersama pemerintah.
Untuk PKB, partai itu mengusulkan kenaikan dana desa hingga 30 persen. Sementara wakil NasDem absen dalam rapat.
Baca juga :
Jamaah Haji Asal Indonesia Terlantar di Muzdalifah
Polsek Bentian Besar Lakukan Pengamanan Ibadah Sholat Idul Adha 1444H
Pemkab Labura Salurkan 78 Hewan Kurban di Delapan Kecamatan
Supratman menambahkan, saat ini setiap desa akan menerima Rp1 miliar yang bersumber dari bujet pemberian dana desa.
“Kalau kita naikkan menjadi 20 persen, maka keinginan kita untuk mendapatkan kenaikan mendekati angka Rp2 miliar itu, itu tercapai,” katanya.
[dul/red]
Respon (1)