Scroll untuk baca artikel
Example 728x250 Example 728x250
Ogan Komering UluPeristiwa

Tak Nyaman dengan keberadaan TPAS Warga Desa Gunung Meraksa Minta pemerintah Pindahkan TPAS

123
×

Tak Nyaman dengan keberadaan TPAS Warga Desa Gunung Meraksa Minta pemerintah Pindahkan TPAS

Sebarkan artikel ini
Example 728x250

OKU, SudutBerita News | Polemik lahan Tempat pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) Simpang Kandis Dusun 3 Desa Gunung Meraksa sepertinya belum selesai sampai saat ini. Pasalnya, Masyarakat Dusun 3 dan Dusun 6 Desa Gunung Meraksa Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten Ogan Komering Ulu menilai Pemerintah Daerah telah ingkar janji terhadap warga setempat. Untuk itu, mereka akan menolak keberadaan TPAS Simpang Kandis. Kata YN yang namanya sengaja disamarkan saat dibincangi media ini dikediamannya Rabu, (5/7/23).

” Kami menilai pemerintah Daerah telah ingkar janji kepada warga, karena saat akan dilakukan pembebasan lahan (Red Lokasi TPAS) di tahun 2006 Pihak Pemerintah, waktu itu menjanjikan akan melakukan pengolahan sampah dan perekrutan tenaga kerja bagi masyarakat setempat. Mereka menjelaskan, TPAS Simpang Kandis bukan semata-mata akan dijadikan tempat pembuangan akhir sampah seperti sekarang ini. Makanya waktu itu kami mau menjual lahan dan menerima keberadaan tempat pembuangan sampah di Desa kami. Akan tetapi kenyataannya berbeda, pemerintah daerah tidak melakukan pengelolaan sampah dengan baik seperti yang dijanjikan. Oleh sebab itu kami minta kepada Pemerintah untuk dapat memindahkan TPAS,” ungkap YN.

Baca juga :

Menguatkan Peran Media di Tahun Politik

Apakah Wartawan Yang Melakukan Pemberitaan Keliru Dapat Dipidanakan?

YN menambahkan, keberadaan Tempat pembuangan akhir sampah di Desanya jelas menimbulkan polusi udara serta dampak negatif lain terhadap lingkungan ditambah lagi tidak difungsikannya Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sebagaimana mestinya.

” Anak Sungai Udang yang mengalir ke Anak Sungai Terentang ikut tercemar oleh keberadaan sampah yang menggunung, lantaran tanpa dikelola secara benar. Belum lagi masalah banyaknya lalat hijau yang beterbangan, ketika ada hajatan perasaan malu dan kesan jorok sangat nampak dan kami rasakan lantaran lalat mengerumuni hidangan prasmanan yg kami sajikan,ditambah lagi bagi warga yang punya lahan kebun di daerah TPA yang melewati jalan itu terkadang harus membersihkan sampah terlebih dahulu saat akan lewat dikarenakan tumpukan sampah sampai menutupi jalan.” Ujarnya menambahkan.

Baca juga :

Ketum PWRI ucapkan selamat atas dilantiknya Komjen Agus Andrianto sebagai Wakapolri

DPR Sepakati Usulan Kenaikan Dana Desa Rp 2 Miliar Per Tahun

Ditempat terpisah warga Dusun 6 Desa Gunung Meraksa yang meminta namanya untuk dirahasiakan menjelaskan, bahwa cikal bakal berdirinya Tempat Pembuangan Akhir Sampah dalam proses pembebasan lahan di tahun 2006 silam. Pihak pemerintah daerah saat itu memberikan penjelasan kepada warga, bahwa TPAS Simpang Kandis akan dijadikan Tempat Pembuangan Sampah dan Disamping itu akan difungsikan pula sebagai tempat Pengolahan Sampah. Bahkan dalam moment pertemuan antara warga dan pihak pemerintah, mereka diberikan pemahaman, bahwa keberadaan tempat Pengolahan sampah tersebut akan memberikan manfaat bagi mereka lantaran pengelolaan sampah akan mampu menyerap tenaga kerja. Pihak pemerintah saat itu menjanjikan akan merekrut warga setempat agar dapat bekerja sesuai dengan keahliannya masing-masing, ungkap sumber ini.

” Dulu memang ada dilakukan pengolahan sampah, tapi tidak berlangsung lama, paling-paling berjalan selama satu bulan dikarenakan mesin pengolah sampah mengalami kerusakan. Katanya waktu itu akan diperbaiki, akan tetapi sejak mesin tersebut rusak hingga saat ini pengolahan sampah jadi terhenti,” papar sumber ini.

Baca juga :

Serap Aspirasi Masyarakat, Polsek Bentian Besar Gelar Jumat Curhat

Polri Segera Tangkap Nara Hubung di Flyer Tolak Wakapolri

Terkait pengelolaan sampah, sudah seharusnya menjadi kewajiban dan tanggung jawab Pemerintah untuk melakukan pengelolaan sampah yang baik dan benar dengan menerapkan azas manfaat serta berwawasan lingkungan. Termasuk didalamnya telah mengatur tentang tanggung jawab Pembiayaan dan Kompensasi, sebagaimana bunyi Pasal 3, 4, 5, 6, 9, 20, 24 dan Pasal 25 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah.

Yang jadi pertanyaan dimana biaya pengendalian sampah selama ini yang menyebabkan sampah di TPA Simpang Kandis sampai menggunung seperti Bukit Barisan,yang kami ketahui juga dampak dari sampah yang menggunung saat hujan deras air limbah sampah mengalir ke anak air sungai terentang yang bermuara ke Air kisam Desa Kartamulya kecamatan Lubuk Batang Kabupaten OKU,dipastikan secara langsung warga Kartamulya terdampak Air limbah dari TPA,karna sebagian warga Kartamulya menggunakan Air kisam untuk kebutuhan sehari-hari.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten OKU Ahmad Firdaus saat dikonfirmasi awak media Kamis (6/7/23) di Kantornya, sedang tidak berada ditempat. Menurut salah satu pegawai kantor tersebut, kepala dinas sedang melaksanakan ibadah haji. (Tim/Red)

Respon (4)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Example 728x250 Example 728x250