Scroll untuk baca artikel
DKI JAKARTAPeristiwa

Dianggap Melanggar AD/ART dan Asal Menerbitkan SK Tanpa Kewenangan, Ketua PW IWO Kaltim Dipecat

138
×

Dianggap Melanggar AD/ART dan Asal Menerbitkan SK Tanpa Kewenangan, Ketua PW IWO Kaltim Dipecat

Sebarkan artikel ini
Example 728x250

Jakarta, SudutBerita News | Dinilai melanggar AD/ART dan membawa perpecahan di tubuh organisasi Ikatan Wartawan Online (IWO), Ketua Pengurus Wilayah (PW) IWO Kalimantan Timur, Nurdin Djeja dipecat dan dikeluarkan dari keanggotaan IWO.

Hal itu dituangkan dalam Keputusan PP IWO berdasarkan dan sesuai dengan rapat pleno Pengurus Pusat Ikatan Wartawan Online (IWO) yang diselenggarakan pada Senin, tanggal 10 Juli 2023, dengan kewenangan yang diberikan para perserta Mubes IWO II Tangerang, yang dituangkan dalam Surat Kesepakatan Hasil Mubes PP IWO II 2022 nomor: 009/Skep/PP- IWO/XII/2022, serta kewenangan yang diberikan para pendiri IWO.

“Dengan ini mencabut status keanggotan saudara Nurdin Djeja dari IWO, berdasarkan pertimbangan bahwa yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran-pelanggaran sebagai berikut:
Melanggar Anggaran Dasar IWO, Pasal Penggunaan atribut organisasi, yaitu lambang IWO,” bunyi surat keputusan secara tertulis No:018/SKep/PP-IWO/VII/2023 yang ditandatangani Ketum PP IWO Jodhi Yudono dan Sekjend Dwi Christianto di Jakarta. 10 Juli 2023.

Berita terkait :

Gonjang-ganjing di IWO, Pengurus Pusat Pecat Sejumlah Pengurus dan Anggota

Selanjutnya, yang bersangkutan menerbitkan surat-surat keputusan tanpa kewenangan yang dimandatkan oleh organisasi, sebagaimana diatur dalam AD/ART dan PO IWO.

Ketiga, Mengakui Steering Committee Mubes II Tangerang, adalah pemegang kekuasaan tertinggi IWO.

Baca juga :

Ditpolairud Polda Sultra Gagalkan Pengangkutan Kayu Ilegal di Perairan Kabupaten Buton Utara

Dianggap Memicu Konflik, Ribuan Masa Datangi Mapolres Oku

Kemudian, dalam grup WhatsApp KSB PW PD se- Indonesia, meminta struktur IWO di Kalimantan Timur untuk tidak mengakui kepemimpinan PP IWO yang sah sehingga mengakibatkan kerugian organisasi.

“Memerintahkan struktur IWO di Kalimantan Timur agar tidak mengakui kepemimpinan PP IWO yang sah, dalam grup WhatsApp KSB PW PD se- Indonesia, yang dibuat pada 19 Mei 2023, sehingga menyebabkan perpecahan organisasi, juga berdampak pada kerugian organisasi secara permanen.” lanjutnya.

Baca juga :

Kapolda Lampung Melaksanakan Kunjungan Kerja di Polres Lampung Utara

Hadapi Pemilu 2024, media digital miliki peran strategis pengaruhi opini publik

Dengan diterbitkannya surat pemecatan tersebut, PP IWO menegaskan bahwa tugas dan kepemimpinan Nurdin Djeja langsung diambil alih oleh IWO Pusat.

“Dengan keluarnya surat ini, maka tugas dan tanggung jawab Ketua PW IWO Kalimantan Timur, diambil alih oleh PP IWO, sampai ada keputusan selanjutnya,” tegas SK tersebut.

Demikian keputusan ini dibuat untuk diketahui seluruh anggota dan pengurus dari tingkat pengurus pusat hingga pengurus daerah IWO, serta pihak lain yang berkait dengan IWO,” tutup SK Pemecatan terhadap Ketua PW IWO Kaltim Nurdin Djeja.

Kris/Red

Respon (3)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Example 728x250 Example 728x250