Jakarta, SudutBerita News | Organisasi profesi Ikatan Wartawan Online (IWO) mengumumkan telah memecat pengurus dan mencabut sejumlah keanggotaan.
“Organisasi profesi Ikatan Wartawan Online (IWO) telah mencabut keanggotaan Ade Mulyana (yang mengaku sebagai Plt. Ketua Umum IWO),” ujar Ketua Umum PP IWO, Jodhi Yudono dalam pers rilis tertulisnya, No : 001/SR/PP-IWO/VII/2023 di Jakarta. Rabu, 12/07/23
Berita terkait :
Dianggap Melanggar AD/ART dan Asal Menerbitkan SK Tanpa Kewenangan, Ketua PW IWO Kaltim Dipecat
Baca juga :
Kapolda Lampung Melaksanakan Kunjungan Kerja di Polres Lampung Utara
Hadapi Pemilu 2024, media digital miliki peran strategis pengaruhi opini publik
Selain itu, yang ikut dikeluarkan, yakni: Ketua Pimpinan Wilayah (PW) IWO Sulawesi Selatan Zulkifli Thahir, Ketua PW IWO Lampung Riko Amir, Ketua
PW Kalimantan Timur Nurdin Djeja. Ketua PW Sumatera Utara Yudhistira dan mantan Ketua
PW Sumatera Selatan Sonny Kushardian.
Menurut Ketua Umum IWO yang didampingi Sekretaris Jendral, Dwi Christianto, mereka dipecat sebab telah melakukan aktivitas yang merugikan organisasi IWO
“Karena (mereka) telah melakukan aktivitas-aktivitas yang berdampak pada kerugian organisasi secara permanen,” tandas Jodhi.
Baca juga :
Dianggap Memicu Konflik, Ribuan Masa Datangi Mapolres Oku
Potensi Andalan Ekspor Sarang Burung Walet
Lebih lanjut, kata Pengurus Pusat (PP) IWO, dengan pencabutan keanggotaan para ketua PW tersebut, maka kepemimpinan wilayah Sulawesi Selatan, Lampung, Kalimantan Timur dan Sumatera Utara, diambil alih oleh
Pengurus Pusat (PP) IWO.
Oleh karenanya, PP IWO menegaskan tidak bertanggung jawab atas semua kegiatan yang dilakukan mereka.
“Segala kegiatan yang dilakukan oleh Ade Mulyana, Zulkifli Thahir, Riko Amir, Nurdin Djeja, Yudhistira dan Sonny Kushardian apabila mengatasnamakan IWO adalah diluar tanggung jawab organisasi dan menjadi tanggung jawab pribadi masing-masing.” lanjutnya tegas.
Baca juga :
Menguatkan Peran Media di Tahun Politik
Apakah Wartawan Yang Melakukan Pemberitaan Keliru Dapat Dipidanakan?
DPR Sepakati Usulan Kenaikan Dana Desa Rp 2 Miliar Per Tahun
Adapun Surat Keputusan (SK) pencabutan keanggotaan IWO bagi keenam orang tersebut
dibuat secara terpisah bertanggal 10 Juli 2023.
Sementara itu, hal yang sama juga berlaku untuk beberapa nama yang berdomisili di wilayah Malang Raya.
“Selain itu PP IWO menegaskan bahwa nama-nama berikut dalam segala aktivitasnya yang
mengatasnamakan IWO bukan menjadi tanggung jawab IWO dan menjadi tanggung jawab
masing-masing. Mereka adalah Dyah Arum Sari dan Rudi Harianto yang berdomisili di wilayah Malang Raya.” pungkas Ketua Umum PP IWO.
Dihimpun dari berbagai sumber, diketahui mulai nampak ketidakharmonisan dalam tubuh organisasi Wartawan Online itu ketika dilaksanakan Musyawarah Besar (Mubes) IWO ke II di Tangerang Desember 2022.
Kris/Red
Respon (2)