Kutai Barat, SudutBerita News | Ketua DPD Lembaga Pemberantasan Korupsi (LPK) Kalimantan Timur, DR.Hc. Bambang S.Pd., kecewa karena merasa laporannya terkait dugaan Korupsi Dana hibah KWH Listrik di Kubar terkesan lambat diproses oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Barat.
“Intinya Kajari Kutai Barat ini terkesan tarik ulur. Dulu waktu saya mengikuti konferensi (red: konferensi pers Kejari) itu semangat, sekarang mundur lagi, molor lagi,” ujar Bambang kepada media ini di Sendawar. Selasa 18/97/22
Berita terkait :
Kejari Kubar Tingkatkan Status Penyidikan Kasus Dana Hibah KWH Listrik
Ia mengaku, telah lebih satu tahun melaporkan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) kepada kejaksaan Agung dengan melampirkan berkas perhitungan kerugian negara dari BPK, namun hingga saat ini terkesan hanya mendapatkan janji-janji belaka.
Sementara keuangan negara tersebut sudah jelas aliran dananya dibagikan ke beberapa Yayasan di Kutai Barat.
“Yayasan yang menerima itu kan jelas semua. Lima yayasan itu sudah jelas menerima sekian, dananya sekian dan sekian-sekian. Kan sudah ada,” imbuh nya.
Oleh sebab itu Bambang kembali mendatangi Kantor Kejari Kubar guna mempertanyakan progres penyidikan kasus tersebut, sehingga tidak hanya terkesan janji-janji belaka.
Baca juga :
Didapuk Jadi Ketum PKN Anas Urbaningrum Singgung Partai Bukan Milik Keluarga
Forum Petani Kelapa Sawit Lakukan Diskusi, Perjuangkan Hak Petani Plasma Sawit Kutim
Bahkan menurut dia, proses kasus hibah KWH Listrik terkesan tarik ulur. Sebab, saat dikonfirmasi Kasi pidsus menyebut masih menunggu Perhitungan Kerugian Negara (PKN).
“Kemarin saya pertanyakan ke pak Pidsus nya. Informasi dari pak pidsus tunggu PKN. Ditanya apa PKN, perhitungan kerugian negara.
Apakah perhitungan kerugian negara itu tidak lama lagi, apakah tidak mengulur-ngulur waktu lagi,” imbuh Bambang.
Menurut dia, jika dalam kasus dugaan Tipikor itu layak diproses, seharusnya cepat diproses, terlebih menurut perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan telah ditemukan kerugian negara.
“Maksud saya kalau kasus itu layak dijadikan tersangka, ya cepatlah, dikarenakan kerugian negara kan sudah ada dari BPK yang kami lampirkan dalam laporan itu.,” tandasnya.
Baca juga :
Famhi Desak KPK Periksa Plt Bupati Koltim Terkait Dugaan Lakukan Gratifikasi
Hindari Penyalahgunaan Medsos, Perlu Literasi Moral, Hukum dan Teknologi
“Kalau memang ada tersangkanya, sudah layak, cukup bukti ya segera ditersangkakan .
Kalau seperti ini masyarakat miskin yang seharusnya mendapatkan hak nya, hak bantuannya, kan kasihan.
Bansos itu haknya orang miskin.” imbuhnya tegas.
Bukan hanya itu saja, menurut Bambang kasus dugaan korupsi harus segera dituntaskan, jika tidak justru menimbulkan prasangka buruk dan membuat kredibilitas Aparat penegak hukum dipertanyakan oleh masyarakat.
“Ya, seharusnya seperti pak Kajari, seperti pidsus nya harus punya hati nurani. Harus segera dituntaskan ini, karena ini menyangkut kredibilitas penegak hukum. Masyarakat sudah menduga bahwa ini ada permainan. Ya, permainan digoreng-goreng lah, diduga ya menerima lah. Dugaannya sudah menerima uang.” ucapnya.
Menindaklanjuti hal ini, Ketua DPD LPK Kaltim itu menyatakan, bahwa dirinya akan segera kembali mendatangi dan melayangkan surat yang ditujukan ke Kejagung terkait lambannya proses KWH Listrik ini
“Jadi saya 2-3 hari paling lama tanggal 25 saya sudah ke kejaksaan agung, sudah saya persiapkan surat ke kejaksaan agung. Jadi supaya kasus ini benar-benar tuntas. Jangan sampai ada permainan.
Kalau ini ada permainan, kredibilitas penegak hukum itu dimana?” Pungkas Bambang.
Baca juga :
Jalin Sinergitas TNI-POLRI, Kapolres Kutai Barat Ikuti Olahraga Bersama di Kodim 0912/KUBAR
Kuasa Hukum Mario Teguh Bantah Kliennya Lakukan Penipuan

Sementara itu, seperti yang dirilis MAHAKAMPOS.COM, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kutai Barat, Bayu Pramesti SH menjelaskan, peningkatan status dari Penyelidikan ke Penyidikan terhitung sejak tanggal 8 Juni 2023 lalu.
“Masih terus berproses (Penyidikan) sampai saat ini,” kata Bayu Pramesti SH kepada wartawan di Kantor Kejari Kubar, Sendawar. Senin 17/7/23
Kajari juga menuturkan sampai saat ini, sudah puluhan para saksi terkait dugaan korupsi proyek kWh listrik mangkrak itu yang di periksa. Termasuk, kata dia, ada oknum Anggota DPRD Kubar sudah diperiksa.
“Ada oknum Anggota DPRD Kubar yang sudah diperiksa, juga pejabat dari Pemkab Kubar dan dari pihak swasta. Sudah dimintai keterangan. Serta dari pihak yayasan atau pihak yang terkait, juga para saksi lainnya yang terlibat,” bebernya.
Baca juga :
Dianggap Melanggar AD/ART dan Asal Menerbitkan SK Tanpa Kewenangan, Ketua PW IWO Kaltim Dipecat
Kapolda Lampung Melaksanakan Kunjungan Kerja di Polres Lampung Utara
Disinggung oleh wartawan, hingga kapan jeda (waktu) penyidikan dilakukan sampai penetapan tersangkanya?. Kajari menjelaskan, bahwa penyidik bekerja ekstra profesional dengan penuh kehati-hatian.
“Penyidikan secara profesional, ditambah dengan alat bukti. Kami optimis penyidikan kasus ini secepat mungkin. Sehingga kasus dugaan korupsi kWh listrik di Kubar bisa selesai di tahun ini,” sebut Kajari.
Diberitakan sebelumnya oleh Sudut berita News, Kejari Kubar Tingkatkan Status Penyidikan Kasus Dana Hibah KWH Listrik
Kasus dugaan korupsi dana hibah pengadaan KWH Listrik di Kutai Barat tahun anggaran 2021 statusnya ditingkatkan menjadi tahap penyidikan.
Hanya saja menurut Kajari, dalam kasus ini belum ada yang ditetapkan tersangka, akan tetapi Bayu berjanji pihaknya akan memeriksa beberapa saksi untuk menjerat tersangka.
Baca juga :
Hadapi Pemilu 2024, media digital miliki peran strategis pengaruhi opini publik
Ditpolairud Polda Sultra Gagalkan Pengangkutan Kayu Ilegal di Perairan Kabupaten Buton Utara
Dihimpun dari berbagai sumber, pemasangan KWH Meter kepada masyarakat melalui 5 Yayasan dan diduga merugikan keuangan negara sebesar mencapai Rp5,2 miliar.
Adapun anggarannya, Pemkab Kutai Barat Tahun Anggaran di 2021 menyajikan anggaran belanja hibah sebesar Rp66.807.742.549, dengan nilai sebesar Rp49.175.693.568,09 atau 73,61%.
Dari nilai realisasi ini, sebesar Rp10.700.000.000, diberikan kepada lima yayasan, yaitu AFM, IAS, SBI, IS, dan PVS guna bantuan pemasangan kwh meter bagi masyarakat tidak mampu di Kutai Barat
Rinciannya adalah: Yayasan AFM menerima dana hibah sebesar Rp.3.200.000.000, Dana hibah ini digunakan untuk pemasangan kwh meter bagi 598 masyarakat.
Yayasan IAS menerima dana hibah sebesar Rp3.000.000.000, Dana hibah ini digunakan untuk pemasangan kwh meter bagi 570 masyarakat.
Selanjutnya, Yayasan SBI menerima dana hibah sebesar Rp2.000.000.000, Dana hibah ini digunakan untuk pemasangan kwh meter bagi 385 masyarakat.
Kemudian, Yayasan IS menerima dana hibah sebesar Rp1.500.000.000. Dana hibah ini digunakan untuk pemasangan kwh meter bagi 285 masyarakat.
Terakhir, Yayasan PVS menerima dana hibah sebesar Rp1.000.000.000, Dana hibah ini digunakan untuk pemasangan kwh meter bagi 190 masyarakat.
Paul/Red
Respon (4)