Jakarta, SudutBerita News |Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto tidak hadir memenuhi panggilan Kejaksaan Agung sebagai saksi dalam kasus korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya pada periode 2021-2022.
Kejaksaan Agung berharap Airlangga Hartarto memenuhi panggilan pemeriksaan pada Senin, 24 Juli mendatang.
“Harapan kami hadir. harapan kami semua warga negara patuh hukum,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung. Ketut Sumedana di Kejagung, Selasa (18/7).
Baca juga :
Relawan YPN Terus Lakukan Kegiatan Bakti Sosial
Ketua DPD LPK Kaltim Sebut Kajari Kubar Lamban Proses Dugaan Korupsi KWH Listrik
Pemanggilan dilayangkan lagi oleh Kejaksaan Agung karena Airlangga tidak hadir untuk diperiksa pada hari ini [Rabu, 18/7, red]
“Karena hari ini tidak hadir, maka penyidik nanti pada hari Kamis akan mengirimkan surat panggilan kembali untuk di panggil hari Senin tanggal 24 Juli 2023,” jelas Ketut.
Melansir dari CNN.com, Airlangga mengaku karena tengah memiliki agenda lain pada hari ini sehingga dirinya tak bisa hadir untuk diperiksa sebagai saksi.
“Ada agenda, agenda sendiri,” kata Airlangga di kantornya, sekitar pukul 15.00 WIB, Selasa (18/7).
Baca juga :
Didapuk Jadi Ketum PKN Anas Urbaningrum Singgung Partai Bukan Milik Keluarga
Forum Petani Kelapa Sawit Lakukan Diskusi, Perjuangkan Hak Petani Plasma Sawit Kutim
Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus sejauh ini sudah menyita 56 unit kapal dari kasus tersebut. Rinciannya 26 kapal milik PT PPK, 15 kapal milik PT PSLS, dan 15 milik kapal PT BBI.
“Selain itu, penyidik juga turut menyita satu unit Airbus Helicopter Deutschland MBB dengan nomor registrasi BK-117 D2 dan 1 unit pesawat Cessna 560 XL dengan milik PT PAS,” kata Ketut dalam konferensi pers di Kejagung, Selasa (18/7).
Ketut menyebut penyidik juga turut memblokir helikopter milik PT MAN jenis Bell 429, nomor registrasi 2946; dan jenis EC 130 T2, nomor registrasi 3460; agar tidak bisa memberikan pelayanan penerbangan.
Baca juga :
Ganjar Usulkan Pendidikan Digital Menjadi Mata Pelajaran Wajib
Famhi Desak KPK Periksa Plt Bupati Koltim Terkait Dugaan Lakukan Gratifikasi
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 5 tersangka pada 16 Juni 2023. Ketiga di antaranya berasal dari pihak korporasi.
Ketiga tersangka dari pihak korporasi itu yakni Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA, serta General Manager (GM) Bagian General Affair PT.
Dua orang tersangka lainnya yakni mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana, serta Penasihat Kebijakan/Analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) dan Tim Asistensi Menko Perekonomian RI Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.
Lima orang itu juga sudah diadili oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Namun jaksa kecewa dengan vonis yang dijatuhkan hakim karena terlalu ringan.
[nug/red]
Respon (5)