Jakarta, SudutBerita News | Penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kWh listrik di Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Provinsi Kalimantan Timur oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kubar hingga saat ini dinilai masih sangat lamban
Hal itu disampaikan oleh Bambang, Ketua DPD LSM Lembaga Pemberantasan Korupsi (LPK) Kaltim-Kaltara.
“Kajari Kutai Barat tidak Sigap, artinya sangat lamban untuk menangani ini, padahal sudah ada temuan perhitungan BPK. Masih berputar-putar saja,” ujar Bambang kepada SudutBeritaNews.com melalui pesan suara WhatsApp. Rabu 26/7/23.
Baca berita terkait :
Ketua DPD LPK Kaltim Sebut Kajari Kubar Lamban Proses Dugaan Korupsi KWH Listrik
Kejari Kubar Tingkatkan Status Penyidikan Kasus Dana Hibah KWH Listrik

Dia tidak sabar lagi dan mengaku telah melaporkan penanganan kasus tersebut ke Kejaksaan Agung di Jakarta.
“Jadi saya pergi lapor ke kejaksaan agung untuk melaporkan keterlambatan itu,” terangnya.
Yang membuat Bambang kesal, menurut dia dana hibah kWh listrik itu sebenarnya diberikan untuk warga miskin, tetapi justru dalam perjalanannya proyek itu ternyata dikorupsi yang diduga oleh oknum anggota DPRD.
“Kan kasihan itu, kok teganya oknum anggota DPR memakan uang itu. Dan juga penegak hukum khususnya di Kejari Kutai Barat ini sangat lamban.
Seharusnya sudah membuat efek jera orang tersebut. Tidak diulur-ulur seperti ini,” keluh Bambang
Baca juga :
Jokowi Tegaskan Isu Munaslub Partai Golkar Tak Ada Hubungannya Dengan Pemerintah
PKB Tolak Keras Wacana Duet Prabowo-Erick Thohir
Sedangkan kasusnya, kata Bambang telah ditangani oleh beberapa pejabat, baik yang lama sampai berganti kepada pejabat yang baru.
“Jadi indikasinya kayaknya kasus ini akan dilimpahkan ke pejabat yang pengganti nanti.
Kan semakin kuat dugaannya itu sudah digoreng-goreng kasus ini,” tandas Bambang.
“Kayaknya indikasinya akan dilimpahkan kepada pejabat yang baru yang akan mentersangkakan ini,” imbuhnya
Baca juga :
Airlangga Hartarto Penuhi Panggilan Kejaksaan Agung
Ketua IWO Jambi Dilantik, Erwin Majam Suarakan Kesejahteraan Wartawan
Sementara itu, Kajari Kutai Barat Bayu Pramesti menampik pihaknya lamban memproses kasus tersebut.
Ia menyebut kasusnya tetap diproses dan diselesaikan.
“Kasusnya Wajib kita selesaikan, proses. Jadi namanya proses hukum ini kan panjang, tidak gampang.” ucap Kajari saat ditanya wartawan usai Sertijab kasi pidsus di kantornya. Kamis 27/7/23.
Baca juga :
Sejumlah Pensiunan TNI-Polri Dukung Prabowo Sebagai Capres 2024
Korupsi BTS 4G Kominfo: Kejagung Wajib Periksa Pernyataan dan Opini Audit BPK

Menurut Bayu, menangani kasus tindak pidana korupsi tidaklah instan.
“Ini kan masih kita periksa, tetap kita proses, ini bukan makan cabe kita ini (Red: digigit langsung ditelan), proses hukum ini,” kata dia.
Jadi juga asas praduga tidak bersalah. Tidak boleh serampangan, kecuali tertangkap tangan. Itu gampang kan?
penangkapan narkoba, enak itu.
Jelas barang buktinya,” sambungnya.
Menurut Bayu memanggil orang itu ada aturannya, dan tidak serta merta main panggil dan langsung diproses.
“Makanya kita minta rekan-rekan bersabar dan sampaikan kepada masyarakat, kita butuh dukungan. Dukungan positif dan konstruktif ya.” pinta dia.
“Segala info tolong sampaikan ke kami, walaupun tidak punya dokumen sampaikan saja.
Itu akan menjadikan masukkan kita untuk mendalami. Mendalami pemeriksaan, mendalami keterangan saksi-saksi.” pungkas mantan Kajari Ogan Komering Ulu itu.
Baca juga :
Direktur P3S: Jika Cawapres Prabowo Bukan Cak Imin, Koalisi Gerindra-PKB Diprediksi Bubar
Januari-Juni 2023, Sektor Industri Raup Investasi Rp270,3 Triliun
Diberitakan sebelumnya oleh media ini, Ketua DPD LPK Kaltim Sebut Kajari Kubar Lamban Proses Dugaan korupsi KWH Listrik.
Menurut Bambang, jika dalam kasus dugaan Tipikor itu layak diproses, seharusnya cepat diproses, terlebih menurut perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan telah ditemukan kerugian negara.
Diketahui, peningkatan status dugaan korupsi dana hibah kWh listrik disalurkan melalui 5 (lima) Yayasan di Kutai Barat itu statusnya ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan terhitung sejak tanggal 8 Juni 2023 lalu
Adapun menurut ketua LPK DPD Kaltim itu, kasus dugaan tipikor Hibah kWh listrik untuk warga tidak mampu di Kutai Barat ini berdasarkan temuan BPK RI, terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 5,2 milyar.
Anggarannya, Pemkab Kutai Barat Tahun Anggaran di 2021 menyajikan anggaran belanja hibah sebesar Rp66.807.742.549, dengan nilai sebesar Rp49.175.693.568,09 atau 73,61%.
Dari nilai realisasi ini, sebesar Rp10.700.000.000, diberikan kepada lima yayasan, yaitu AFM, IAS, SBI, IS, dan PVS.
Rinciannya adalah: Yayasan AFM menerima dana hibah sebesar Rp.3.200.000.000, Dana hibah ini digunakan untuk pemasangan kwh meter bagi 598 masyarakat tidak mampu.
Yayasan IAS menerima dana hibah sebesar Rp3.000.000.000, Dana hibah ini digunakan untuk pemasangan kwh meter bagi 570 masyarakat tidak mampu.
Selanjutnya, Yayasan SBI menerima dana hibah sebesar Rp2.000.000.000, Dana hibah ini digunakan untuk pemasangan kwh meter bagi 385 masyarakat tidak mampu.
Kemudian, Yayasan IS menerima dana hibah sebesar Rp1.500.000.000. Dana hibah ini digunakan untuk pemasangan kwh meter bagi 285 masyarakat tidak mampu.
Terakhir, Yayasan PVS menerima dana hibah sebesar Rp1.000.000.000, Dana hibah ini digunakan untuk pemasangan kwh meter bagi 190 masyarakat tidak mampu.
Paul/Red
Respon (2)