Jakarta, SudutBerita News | Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menemukan dugaan maladministrasi dalam penghentian layanan pertanahan di kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Dugaan itu menyusul terbitnya Surat Edaran Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN Nomor: 3/SE-400.HR.02/II/2022, tanggal 14 Februari 2022 tentang Pembatasan Penerbitan dan Pengalihan Hak Atas Tanah di Wilayah IKN.
Adapun SE itu melarang lurah/kades menerbitkan surat keterangan tanah di wilayah delineasi IKN. Sementara di luar delineasi IKN, diatur perlunya mendapatkan rekomendasi dari kantor pertanahan (Kentah).
Baca juga ;
Urai Kampung Terisolir, Pemkab Kubar Bangun 4 Jalan di Bongan
Siswa SIP 52 Sosialisasi Bahaya Narkoba di SMPN 9 Kota Sukabumi
Anggota ORI, Dadan S Suharmawijaya mengungkapkan, temuan itu diketahui berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh pihanya.
“Ini sifatnya inisiatif Ombudsman RI perwakilan Kaltim initif karena ada penghentian pelayanan di desa kecamatan di kantor pertanahan terkait, layanan pertanahan ini ada yang terhenti. Terhenti pelayanannya atau ada kesimpangsiuran wilayahnya juga. Ada yang di dalam delineasi IKN ada yang di luar delineasi juga ternyata dihentikan juga,” kata Dadan di kantor Ombudsman di Jakarta, Kamis (27/7/2023).
Ia menerangkan, investigasi ini adalah inisiatif Ombudsman RI menanggapi adanya penghentian layanan pertanahan di wilayah IKN. Selain itu, menurut pihaknya juga terjadi kesimpangsiuran wilayah yang tidak boleh dilayani.
“Terbukti terjadinya maladministrasi pada penerbitan surat keterangan atas penguasaan dan kepemilikan tanah di dalam dan di luar delineasi IKN yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara,” jelasnya.
Baca juga :
Wagub Kaltim Hadi Mulyadi Dukung Sahadi Calon Bupati Kubar 2024?
Golkar Digoyang, Idrus Marhan Ikut Turun Gunung
Dugaan maladministrasi, kata dia juga terjadi pada penghentian layanan pendaftaran pertama kali di dalam dan luar delineasi IKN yang dilakukan oleh sejumlah pihak. Antara lain, Kantor Pertanahan Kutai Kartanegara, Kantor Pertanahan Penajam Paser Utara, Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Timur, dan Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN.
Pada 8 Februari 2022, lanjut Dadan Kantor Wilayah Badan BPN Kalimantan Timur menerbitkan Surat Nomor HP.01.03/205-64/II/2022. Surat itu berisi bahwa Kantah Penajam Paser Utara dan Kantah Kutai Kartanegara untuk tidak melakukan pencatatan jual beli atau peralihan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).
Baca juga :
Kunjungi rumah masyarakat, Kapolsek Bentian Besar Menjaring Keluhan dan Masukan Warga Dilang Puti
Jokowi Tegaskan Isu Munaslub Partai Golkar Tak Ada Hubungannya Dengan Pemerintah
ORI kemudian memberikan tindakan korektif kepada Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN agar mencabut SE nomor 3/SE-400.HR.02/II/2022.
“ORI juga mendesak ATR/BPN agar menerbitkan Surat Edaran yang materi muatannya terbatas pada pengaturan pengendalian peralihan hak atas tanah di wilayah delineasi IKN, dengan mengacu pada Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022, Perpres 65 Tahun 2020 dan peraturan lainnya,” jelas dia.
” ORI memberikan waktu selama 30 hari kerja untuk melaksanakan tindakan korektif sejak diterimanya Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP). “Kami juga akan melakukan monitoring terhadap perkembangan pelaksanaannya,” pungkasnya.
[asumsi/red]
Respon (2)