Medan, SudutBerita News | Mantan rektor Universitas Islam Negeri Sumatra Utara (UINSU), Saidurrahman, dinyatakan kabur pasca ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi program ma’had tahun 2021.
Kasi Pidsus Kejari Medan, Mochammad Ali Rizza me jelaskan, Saidurrahman ditetapkan sebagai tersangka Kamis, 27 Juli 2023. Saat dicari di rumahnya untuk ditahan.l, namun tersangka sudah tak berada di lokasi.
“Sudah dilakukan pencarian ke rumahnya,” kata Ali kepada pers, Jumat, (28/7/2023).
Baca juga :
Kasus Polisi Tembak Polisi, Pakar Hukum Dr. Suriyanto: Polri Harus Transparan Kepada Publik
Diketahui, Saidurrahman tidak lagi di Medan. Dia dikabarkan telah melarikan diri ke Jakarta.
“Tapi infonya sudah lari ke Jakarta,” tukasnya, seperti dilansir detikSumut.
Kepada tersangka, Kejari Medan mengimbau agar taat kepada hukum dan diminta untuk menyerahkan diri.
Diketahui, Saidurrahman ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan korupsi program ma’had 2021 UINSU. Penetapan tersangka diberlakukan Kejari Medan usai dilakukan pemeriksaan.
Mantan rektor UINSU itu ditetapkan menjadi tersangka bersama mantan kepala Pusat Pengembangan Bisnis (Pusbangnis) UINSU yakni Sangkot Azhar Rambe (SAR) dan staf Pusbangnis UINSU, Evy Novianti Siregar (ENS).
Baca juga :
Pertemuan Airlangga – Puan Tentukan Arah Politik Nasional
Urai Kampung Terisolir, Pemkab Kubar Bangun 4 Jalan di Bongan
Kemudian terhadap Sangkot dan Evy, Kejari Medan telah menahan keduanya. Sangkot kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan. Sedangkan Evy ditahan di Rutan Perempuan Kelas IIA Medan. Keduanya ditahan selama 20 hari ke depan.
Paul/Red
Respon (3)