Scroll untuk baca artikel
Hukum dan KeamananMedan

Mantan Rektor UINSU Kabur Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Program Ma’had

146
×

Mantan Rektor UINSU Kabur Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Program Ma’had

Sebarkan artikel ini
Mantan Rektor UINSU, Saidurrahman
Example 728x250

Medan, SudutBerita News | Mantan rektor Universitas Islam Negeri Sumatra Utara (UINSU), Saidurrahman, dinyatakan kabur pasca ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi program ma’had tahun 2021.

Kasi Pidsus Kejari Medan, Mochammad Ali Rizza me jelaskan, Saidurrahman ditetapkan sebagai tersangka Kamis, 27 Juli 2023. Saat dicari di rumahnya untuk ditahan.l, namun tersangka sudah tak berada di lokasi.

“Sudah dilakukan pencarian ke rumahnya,” kata Ali kepada pers, Jumat, (28/7/2023).

Baca juga :

Kasus Polisi Tembak Polisi, Pakar Hukum Dr. Suriyanto: Polri Harus Transparan Kepada Publik

Kekerasan Terhadap Jurnalis

Diketahui, Saidurrahman tidak lagi di Medan. Dia dikabarkan telah melarikan diri ke Jakarta.

“Tapi infonya sudah lari ke Jakarta,” tukasnya, seperti dilansir detikSumut.

Kepada tersangka, Kejari Medan mengimbau agar taat kepada hukum dan diminta untuk menyerahkan diri.

Diketahui, Saidurrahman ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan korupsi program ma’had 2021 UINSU. Penetapan tersangka diberlakukan Kejari Medan usai dilakukan pemeriksaan.

Mantan rektor UINSU itu ditetapkan menjadi tersangka bersama mantan kepala Pusat Pengembangan Bisnis (Pusbangnis) UINSU yakni Sangkot Azhar Rambe (SAR) dan staf Pusbangnis UINSU, Evy Novianti Siregar (ENS).

Baca juga :

Pertemuan Airlangga – Puan Tentukan Arah Politik Nasional

Urai Kampung Terisolir, Pemkab Kubar Bangun 4 Jalan di Bongan

Kemudian terhadap Sangkot dan Evy, Kejari Medan telah menahan keduanya. Sangkot kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan. Sedangkan Evy ditahan di Rutan Perempuan Kelas IIA Medan. Keduanya ditahan selama 20 hari ke depan.

Paul/Red

Respon (3)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Example 728x250 Example 728x250