Lampung Utara, SudutBerita News | Polres Lampung Utara melalui Sat Reskrim mengambil langkah cepat dalam perkara dugaan pengrusakan pagar rumah dr. Indra di jalan Stadion Sukung Kotabumi beberapa waktu yang lalu.
Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasat Reskrim Iptu Stef Boyoh menjelaskan, kami dari Sat Reskrim bersama dengan Bhabinkamtibmas Polsek telah mengamankan 4 pelaku atas nama inisial MA, S, D dan R dan sudah di lakukan pemeriksaan.
“Pelaku sudah kita amankan kita dalami modus dan motif kemudian kita dalami keterangan mereka sebagai terlapor dalam kasus ini untuk pasalnya kita pasangkan pasal 368 atas pemerasan dan 170 pengrusakan”, kata Iptu Stef Boyoh, Senin (14/8/23).
Baca juga :
Kunjungi Kemala Bhayangkari, Kapolres Lampung Utara Tatap Muka Bersama Dewan Guru dan Staf
Pupuk Kekompakan YPN Futsal Bareng Relawan, Full Time !
Selain itu juga kita telah melaksanakan pendekatan secara restorative justice untuk menerapkan pendekatan terhadap kedua belah pihak yang berselih sehinga terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelapor dan terlapor.
“Saat ini juga telah dilaksanakan mediasi atau rembuk pekon kepada pihak keluarga korban namun, sampai sekarang kami belum menerima keputusan dari korban kita masih menunggu waktu untuk kejelasannya damai secara RJ masih menunggu keputusan dari pihak keluarga korban”, ujar Kasat Reskrim.
Baca juga :
Gubernur Sumsel Tetap Dukung Mubes IWO di Palembang
APDESI KUBAR Lakukan Konsultasi, Inspektur Daerah Kutai Barat, Bely : Kalau diperas Laporkan
Sementara iyu terlapor R beserta rekan-rekan mengucapkan permohonan maaf kepada dr. Indra beserta keluarga atas ke khilafan dan keributan yang terjadi sehingga menyebabkan kerugian materil dan kegaduhan di media soaial.
“Saya harap permohonan maaf saya dapat di terima dan menjadi pembelajaran bagi saya dan rekan-rekan saya”, pintanya.(*)
Doni/Red