Kutai Barat, SudutBerita News | Penetapan tersangka terhadap anggota Komisi 1 DPR RI Ismail Thomas oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengundang keprihatinan Bupati Kutai Barat FX.Yapan.
“Kita prihatin dan saya mengajak keluarga, masyarakat Kutai Barat mari kita berdoa semoga beliau diberi kesehatan, diberi kekuatan ,” ujar FX.Yapan kepada Wartawan usai mendengarkan pidato kenegaraan di kantor DPRD Kutai Barat, Rabu 16/8/23.
Dia meminta semua pihak untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Kita hormati asas praduga tak bersalah dan kita harus menjunjung tinggi kita serahkan prosesnya kepada penegak hukum. Kita percaya dan kita yakin nantinya pasti ada jalan keluar yang terbaik,” lanjutnya.
Berita terkait :
Kejagung Tetapkan Ismail Thomas Sebagai Tersangka Kasus Tipikor
Geledah Kantor Bupati Kutai Barat, Apa yang Diincar Kejagung?

Diberitakan sebelumnya oleh media ini, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Ketut Sumedana mengatakan Kejagung telah menangkap dan menahan mantan Bupati Kutai Barat Ismail Thomas.
“Bahwa pada hari ini Selasa 15 Agustus 2023, Tim penyidik Kejaksaan Agung, Jampidsus telah menetapkan status tersangka dan sekaligus penahanan terhadap tersangka dengan inisial IT, anggota komisi 1 anggota DPR RI atau Bupati Kutai Barat 2006-2016 dalam penyidikan perkara pidana korupsi terkait penerbitan dokumen perjanjian pertambangan PT.Sendawar Jaya.” ujarnya kepada awak media di kantor Kejagung RI. Selasa 15/8/23 petang.
Tersangka IT kemudian ditahan 20 hari kedepan sampai tanggal 3 September 2023 di rutan Salemba cabang Kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya.
Baca juga :
Lakukan Sita Aset PT.GBU, Ini Yang Disita Kejagung RI
Kejagung RI Sita Aset PT.GBU Rp.10 Triliun di Kutai Barat
Kejagung RI Sita Aset PT.GBU, Kegiatan Pertambangan Tetap Jalan
Sedangkan Peran IT adalah bersama dengan orang lain melakukan pemalsuan dokumen izin tambang PT Sendawar Jaya (PT. SJ) untuk kepentingan gugatan di pengadilan.
”Dokumen tersebut dimaksudkan untuk mengambil alih usaha pertambangan sebagai bukti administrasi seolah-olah PT Sendawar Jaya adalah perusahaan yang memiliki izin secara sah,” ucap Ketut.
Diketahui sebelumnya Kejagung telah menyita lahan tambang PT.GBU untuk menutup kerugian negara atas kasus korupsi Asuransi Jiwasraya dengan terpidana Heru Hidayat.
Selanjutnya PT. SJ menggugat Kejaksaan Agung atas penyitaan lahan tambang batu bara milik PT Gunung Bara Utama (GBU) seluas 5350 hektare di Kutai Barat melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan akhirnya dikabulkan sebagian.
Bahkan Kejagung dan PT GBU diminta mengembalikan lahan tambang ke PT Sendawar Jaya.
Namun kemudian Kejagung melakukan upaya hukum sebab menemukan dokumen palsu yang diduga dibuat oleh Ismail Thomas untuk proses gugatan pada 2021.
”Yang kita temukan, yang bersangkutan (Ismail Thomas) adalah salah satu orang yang melakukan dan membuat dokumen-dokumen palsu untuk memenangkan suatu perkara,” kata Ketut Sumedana.
Paul/Red
Respon (2)