Gresik, SudutBerita News | Puluhan warga dusun buyuk Desa Bringkang kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik Jawa Timur menggelar aksi demontrasi spontanitas di lokasi pengurukan PT, Wisma Andalan Kencana, sambil membawa beberapa poster yang di dirikan di lokasi.
Aksi pada hari Minggu 20/8/2023 dilakukan sebagai bentuk protes warga kepada pengembang yang tidak memenuhi janjinya untuk membongkar dan membuatkan Gorong gorong yang tersumbat akibat pengurukan oleh pihak pengembang.
Menurut Loso (tokoh Masyarakat dusun Buyuk) kepada Awak media, dia menyampaikan bahwa Aksi warga sebagai bentuk protes warga Buyuk terhadap pengembang.
Warga meminta agar saluran air yang ditutup oleh pengembang agar dibongkar karena warga takut jika nanti di musim hujan kampung Buyuk terancam banjir.
“Sebelum ada pengurukan aja banjir merendam dusun Buyuk dan sekitarnya, apalagi sekarang ada pengurugan. Saluran air yang mulai dulu ada, telah diurug oleh pengembang, mau jadi apa kampung kami..” ucap Loso.

Warga dusun hanya meminta agar saluran air yang tertutup timbunan tersebut segera dikembalikan seperti semula hingga air tidak tersumbat.
Alasan lain, warga Dusun telah mengalami trauma akan terjadi banjir lagi di dusunnya.
Loso juga menegaskan, jika pihak pengembang tidak menanggapi tuntutan warga, langkah selanjutnya warga akan melakukan demo yang lebih besar sebagai aksi lanjutan.
Ketua BPD menerangkan kepada awak media, aksi warga tersebut adalah aksi spontanitas sebagai protes kepada pengembang atas pengurugan parit yang ada.
Saat dikonfirmasi, apakah pengembang sudah mengantongi izin yang dikeluarkan desa yang disetujui warga dan di ketahui BPD, pihaknya mengatakan tidak tahu dan tidak pernah memberikan ijin.
Yang diketahui BPD hanya klarifikasi akan ada pengurugan buat pembagunan gudang dan bukan untuk perumahan.
“Saya tidak pernah diberitahu, diajak musyawarah oleh Kepala desa. Mengenai hal tersebut. Coba anda konfirmasi ke kepala desanya di kantor desa.” ungkapnya
Sedangkan Kepala Desa Kusnul Hadi enggan menjawab pertanyaan Awak media di kantornya terkait aksi protes warga.
Diketahui, kewajiban bagi pengembang untuk mengantongi surat Amdal adalah sesuai ketentuan dan dijelaskan dalam pasal 36 Undang undang No 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) karena Amdal kajian atas dampak yang di timbulkan oleh suatu usaha atau kegiatan terhadap lingkungan sekitarnya.
hsn tim / Red













