Scroll untuk baca artikel
GRESIKPeristiwa

Jika Pengembang PT.Wisma Andalan Kencana Tak Indahkan Tuntutan, Warga Buyuk Ancam Demo Lebih Besar

163
×

Jika Pengembang PT.Wisma Andalan Kencana Tak Indahkan Tuntutan, Warga Buyuk Ancam Demo Lebih Besar

Sebarkan artikel ini
Example 728x250

Gresik, SudutBerita News | Masyarakat dan Karang Taruna Dusun Buyuk, Desa Bringkang, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik secara spontan melakukan demo terhadap pengembang PT. Wisma Andalan Kencana (PT. WAK) di lokasi proyek Pengurugan tanah proyek perumahan.

Pengurugan diduga disengaja oleh pihak pelaksana
tanpa memikirkan dampak lingkungan sekitar dusun.
Sementara saat di musim penghujan dusun Buyuk menjadi daerah yang rawan terendam banjir.

“Penuh airnya, nanti kalau hujan, tempo hari ga diurug saja wes (red: sudah) banjir, apalagi diurug. Itu yang harus didandani oleh pengembang, bukan diurug seperti ini,” ujar Loso warga setempat kepada awak media di lokasi pembangunan. Minggu 20/8/2023.

Foto : Loso masyarakat Dusun Buyuk

Sebelumnya warga sudah membuat surat yang ditandatangani oleh Kepala Dusun, Ketua dan anggota BPD. serta Rukun Warga (RW), beserta 6 (Enam) Ketua Rukun Tetangga (RT) dan tokoh masyarakat yang ditujukan ke pihak PT.Wisma Andalan Kencana sebagai pengembang untuk membongkar kembali parit yang sudah diurug, namun tidak direspon.

 

Hal ini menyulut kemarahan warga setempat, hingga mereka mengancam akan melakukan demo susulan yang lebih besar

“Sebagai ketua BPD merasa tidak pernah di libatkan untuk urusan tersebut (rekomendasi perijinan AMDAL). Cuma pernah konfirmasi ke pihak pengembang peruntukan untuk pergudangan bukan untuk perumahan maupun buat Rumah Toko (Ruko),” ujar salah seorang anggota BPD.

Sementara diduga pihak pengembang tidak mengantungi izin Analisis Dampak Lingkungan hidup (Amdal).

Karena developer properti wajib mengantongi surat Amdal sesuai ketentuan yang di jelaskan dalam Pasal 36 undang undang No 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH)

Saat dikonfirmasi, Pihak pengembang mengatakan sudah melaksanakan proyek sesuai prosedur

“Kami sudah menjalankan sesuai prosedur berdasarkan ukuran yang ada di buku Surat Hak Milik (SHM), yang kami miliki dan
Itupun dikuatkan dalam buku kretek desa yang menjelaskan di dalam area proyek tersebut tidak ada selokan atau saluran air,” terang Kris, perwakilan manajemen PT.Wisma Andalan Kencan saat di konfirmasi awak media di kantor desa.

Hingga berita ini dipublikasikan belum ada keputusan dan menunggu Musyawarah di desa pada hari Rabu 23/8/2023

Sesuai ketentuan yang di jelaskan dalam Pasal 36 undang undang No 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) Developer Properti diwajibkan mengantongi Surat Amdal.

hsn-Tim/Red

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Example 728x250 Example 728x250