Scroll untuk baca artikel
Hukum dan KeamananKutai BaratPeristiwa

Diputus Bebas Dari Tuntutan 7 Tahun Penjara Dalam Kasus Narkoba, Atin Rahayu Mengaku Dijebak

140
×

Diputus Bebas Dari Tuntutan 7 Tahun Penjara Dalam Kasus Narkoba, Atin Rahayu Mengaku Dijebak

Sebarkan artikel ini
Atin Rahayu saat diwawancarai awak media di Polres Kubar usai diputus bebas. Selasa 22/08/2023 (Foto: Paul/SBN)
Example 728x250

Kutai Barat, SudutBerita News | Atin Rahayu, 27 tahun dijemput oleh tim pengacaranya dari rumah tahanan Polres Kutai Barat setelah diputus bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sendawar dalam kasus narkoba. Selasa 22/8/23 malam.

Wanita cantik yang sempat mendekam dalam sel tahanan selama kurang lebih tujuh (7) bulan sejak ditangkap tim Opsnal Resnarkoba Polres Kubar 3 Januari lalu itu akhirnya bisa bernafas lega.

Berita Terkait :

Kesedihan Mendalam Atin Rahayu, Sudah Disel 7 Bulan Tapi Ternyata Tidak Bersalah

Ihwal perkaranya, Atin Rahayu mengaku dijebak sehingga harus berurusan dengan Aparat Penegak Hukum.

“Saya dihubungi oleh orang yang tidak dikenal, sampai dia berusaha untuk menjebak saya, memasukkan barang terlarang ke dalam tas saya. Saya diperiksa dan dibawa ke Polres, ” ungkap nya kepada awak media didampingi Tim Kuasa Hukum,
Alberto Chandra, SH MH, Ali Irham SH, dan Lia Agnesia, SH, Ketua LBH PLAP BINAR ASA, sesaat setelah keluar dari rutan Polres Kubar. Selasa (23/08/23) malam.

Baca juga :

Kebakaran Besar di Kampung Muhur, Polres Kutai Barat Turunkan Tim Inafis ke TKP

Kebakaran Hebat di Kampung Muhur, Siluq Ngurai, 197 Warga Kehilangan Tempat Tinggal

Tim Kuasa Hukum, Alberto Chandra, SH MH, Ali Irham SH, dan Lia Agnesia, SH, Ketua LBH PLAP BINAR ASA, Rahayu didampingi

“Saya tidak mengakui barang itu milik saya, dan saya tidak tahu barang itu ada di tas saya. Tiba-tiba ada di tas saya,” sambungnya.

Wanita yang sempat menjalani proses persidangan sebanyak empat (4) kali mengaku bersyukur karena bisa lolos dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kutai Barat
dengan tuntutan 7 tahun 6 bulan.

“Saya bersyukur dan mengucapkan terimakasih kepada pak Chandra, pak Ali dan Bu Lia telah membantu saya dalam proses ini. Saya sungguh-sungguh bersyukur, dan tidak tahu lagi apa yang akan terjadi. Ini mujizat buat saya. Saya bisa bebas.” pungkasnya.

Baca juga :

Jika Pengembang PT.Wisma Andalan Kencana Tak Indahkan Tuntutan, Warga Buyuk Ancam Demo Lebih Besar

Aksi Terpuji Dua Anggota Sat Lantas Polres Lampung Utara Pungut Batang Tebu Berserak Dijalan

Senada, Ali Irham, penasehat hukum yang mendampingi mengatakan klien-nya diadili karena tuduhan mengkonsumsi narkotika jenis shabu, namun akhirnya dalam persidangan dinyatakan terbukti tidak bersalah dan kemudian diputus bebas.

“Saat persidangan, ini tuduhannya kan Atin menggunakan (narkoba jenis shabu), tetapi pada saat tes urinnya hasilnya itu negatif,” ujarnya.

“Kalau barangnya itu kita belum tahu milik siapa, tetapi yang jelas pada saat dalam persidangan itu terbukti bukan milik ibu Atin klien kami,” sambung Ali.

Sementara itu Alberto Chandra menerangkan, klien-nya ditangkap atas dugaan kepemilikan dan dugaan pengedaran Shabu.

“Bahwa ibu Atin ini ditangkap di penginapan Ades atas dugaan kepemilikan dan dugaan pengedaran Shabu pasal 114 Ayat (1) (red: Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009) tentang Narkotika,” ucap imbuh Chandra.

Baca juga :

Peserta Upacara HUT RI di Kubar Kompak Pakai Busana Bernuansa Budaya Dayak, Begini Alasannya

Natasya Dara Cantik Pembawa Baki Upacara HUT RI di Kubar, Ingin Masuk IPDN dan Ajak Generasi Bersaing di IKN

Dia menerangkan, kejadiannya saat Kliennya bertemu 2 orang wanita yang menawarkan pekerjaan.

“Di situ, pada saat kejadian ini ibu Atin dihubungi oleh seorang wanita bernama ibu Lia, dan beliau diajak bertemu di penginapan Ades,” papar dia.

Selain Lia, ada juga seorang wanita yang tidak dikenal Atin. Selanjutnya, saat di Ades mereka bercerita dan menawarkan pekerjaan yang diberikan kepada Atin.

Tiba-tiba ibu Lia meninggalkan penginapan AdeS dan tidak kembali (dinyatakan DPO oleh Polisi).

. Tidak berselang lama yang satu orang wanita ini meninggalkan Atin dengan menutup pintu, yang mengakibatkan tarik menarik pintu dengan Atin yang sudah mulai curiga

“Bahkan sebelum wanita yang tidak dikenal itu keluar pintu, Atin sempat tarik-tarikan pintu dengan wanita tersebut agar pintunya tidak dikunci,” terang Chandra.

Baca juga :

Mantan Kadis ESDM Kaltim Diperiksa Kejagung Dalam Dugaan Kasus Tipikor Ismail Thomas

Soal Penetapan Tersangka Ismail Thomas, Ketum TGM Alsiyus : Jika Dipolitisir Saya Tidak Menjamin Kutai Barat Akan Aman

Lebih lanjut Chandra mengatakan, setelah kedua wanita itu pergi, tak berselang lama datanglah beberapa orang yang tidak dikenal masuk dan langsung menanyakan keberadaan tas milik Atin.

“Dia tarik keluar, saya tarik ke dalam, karena saya sudah curiga. Pas dia lepas tiba-tiba datang,” timpal Atin.

Kejadiannya begitu cepat, tidak sampai 5 menit beberapa orang yang tidak dikenal (yang kemudian diketahui anggota polisi) masuk dan langsung menanyakan keberadaan tas milik Atin.

Lalu Atin menunjukkan, “itu pak tas saya”

Setelah dibongkar, di dalam tas tersebut ditemukan suatu barang yang Atin tidak tahu. Yang kemudian disebut narkotika jenis Shabu.

“Di situ Atin mengatakan, silahkan cek sidik jari pak, itu bukan punya saya. Saya tidak tahu punya siapa?” kata Chandra menirukan ucapan kliennya.

Akhirnya petugas kepolisian membawa Atin dan barang bukti ke polres guna dilakukan tindak penyidikan.

Baca juga :

Kejagung Tetapkan Ismail Thomas Sebagai Tersangka Kasus Tipikor

Gelar Supervisi dan Pelatihan, SOPS Mabes Polri Kunjungi Polres Lampung Utara

Diketahui ATIN RAHAYU Als RARA Binti EDI KUSNADI (Alm) diadili di sidang pengadilan Negeri Sendawar dalam perkara Melakukan “Tanpa Hak Atau Melawan Hukum, Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I.

Setelah sebelumnya dia ditangkap Anggota Opsnal Polres Kubar di sebuah kamar Penginapan ADES Busur, Kelurahan / Kecamatan Barong Tongkok Kabupaten Kutai Barat Selasa (22/8/23) malam.

Baca juga :

Kodim 0912/KBR Gelar Pameran Alutsista dan Bazar Guna Menumbuhkan Patriotisme dan Kecintaan kepada TNI

Gubernur Sumsel Tetap Dukung Mubes IWO di Palembang

Dalam perkaranya, Atin dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kubar, HENDRA WAHYUDI, S.H.,M.H. dan ALFANI AMALIA MUHTAR, S.H. dengan dakwaan Subsidair, dengan tuntutan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) subsider 6 (enam) bulan penjara dengan dikurangkan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah Terdakwa agar tetap ditahan.

Sementara majelis hakim Pengadilan Neger Kutai Barat dengan Hakim Ketua, Pande Tasya, S.H., sebagai Hakim Ketua, Buha Ambrosius Situmorang. S.H., dan Mochamad Firmansyah Roni, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota pada Sidang Putusan Selasa 22/08/2023,
MENGADILI:

1. Menyatakan Terdakwa ATIN RAHAYU Als RARA Binti EDI KUSNADI (Alm) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair dan subsidair,

2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair dan subsidair Penuntut Umum tersebut;

3. Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan:

4. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat sorta martabatnya;

Paul/Red

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Example 728x250 Example 728x250