Kutai Barat, SudutBerita News| Nasib malang menimpa Atin Rahayu alias Rara, wanita cantik 27 tahun asal Garut, Jawa Barat. Dia sempat menjalani 7 bulan dikerangkeng dalam sel tahanan Polres Kutai Barat karena dituduh memiliki dan menggunakan narkoba.
Rara sapaan akrab Atin Rahayu mengaku selama di dalam sel tahanan, dirinya harus melewati masa-masa sulit dan penuh kesedihan yang tidak pernah terbayangkan dalam hidupnya.
Betapa tidak, dia sudah di sel selama kurang lebih 7 bulan dan ternyata dirinya tidak terbukti bersalah menggunakan narkoba.
” Sebenarnya itu (kerugian) waktu yang terbuang, dan banyak sekali kesedihan,” ucapnya haru kepada awak media, didampingi Tim Kuasa Hukum, Alberto Chandra, SH MH, Ali Irham SH, dan Lia Agnesia, SH, Ketua LBH PLAP BINAR ASA, sesaat setelah keluar dari rutan Polres Kubar. Selasa (23/08/23) malam.
Baca berita terkait
Diputus Bebas Dari Tuntutan 7 Tahun Penjara Dalam Kasus Narkoba, Atin Rahayu Mengaku Dijebak

Meskipun demikian, Atin mengaku bersyukur saat ini dirinya sudah bisa menghirup udara segar.
“Cuma saya ambil hikmahnya dari semuanya ini. Saya ambil hikmahnya, menjadi pembelajaran bagi saya untuk lebih berhati-hati lagi ke depannya,” sambung dia menelan kegetiran.
Lebih lanjut wanita berkulit putih itu menyebut pembebasannya dari jeratan hukum merupakan mukjizat yang patut disyukuri dan menyampaikan terimakasih kepada pengacara yang mendampinginya sejak dia ditahan Januari lalu.
“Saya bersyukur dan mengucapkan terimakasih kepada pak Chandra, pak Ali dan Bu Lia telah membantu saya dalam proses ini. Saya sungguh-sungguh bersyukur, dan tidak tahu lagi apa yang akan terjadi. Ini mujizat buat saya. Saya bisa bebas,” ungkapnya
Baca juga :
Kebakaran Besar di Kampung Muhur, Polres Kutai Barat Turunkan Tim Inafis ke TKP
Kebakaran Hebat di Kampung Muhur, Siluq Ngurai, 197 Warga Kehilangan Tempat Tinggal
Sementara itu, Ketua LBH PLAP BINAR ASA, Lia Agnesia SH mengatakan pihaknya melakukan pendampingan hukum sesudah Atin Rahayu ditangkap dan ditahan Satres Narkoba Polres Kutai Barat.
“Secara SOP nya karena ancaman narkotika diatas 5 tahun perlu didampingi penasehat hukum, maka kami disurati oleh Resnarkoba. Disurati kepada LBH PLAP BINAR ASA, yaitu ketuanya saya sendiri,” terang Lia.
Selanjutnya, kata Lia, pihaknya membuat surat tugas kepada rekan sejawatnya untuk melakukan pendampingan hukum terhadap Atin.
“Saya membuat surat tugas kepada rekan saya, yaitu pak Albertus Chandra, lalu beliaulah yang mendampingi Sdri. Atin dalam proses P-19 sampai P-21, siap dalam persidangan.” lanjut dia.
Baca juga :
Jika Pengembang PT.Wisma Andalan Kencana Tak Indahkan Tuntutan, Warga Buyuk Ancam Demo Lebih Besar
Mendukung Calon Pemimpin Harus Realistis Untuk Kebaikan Bangsa Indonesia ke Depan
Diberitakan sebelumnya oleh media ini, Atin Rahayu diputus bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kutai Barat dalam kasus narkoba. Selasa 22/8/23 malam.
Dalam perkara itu, Atin mengaku dijebak sehingga menyebabkan dirinya harus berurusan dengan Aparat Penegak Hukum dan mendekam selama 7 bulan di Sel Tahanan Polres Kutai Barat.
“Saya dihubungi oleh orang yang tidak dikenal, sampai dia berusaha untuk menjebak saya, memasukkan barang terlarang ke dalam tas saya. Saya diperiksa dan dibawa ke Polres, ” ungkap nya kepada awak media usai keluar dari rutan.
Dalam perkaranya, Atin Rahayu dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kubar, HENDRA WAHYUDI, S.H.,M.H. dan ALFANI AMALIA MUHTAR, S.H. dengan dakwaan Subsider, dengan tuntutan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) subsider 6 (enam) bulan.
Baca juga |
Peringati HUT RI ke-78, Bupati FX. Yapan : Persiapkan SDM Generasi Muda Sambut IKN
Ismail Thomas Ditetapkan Sebagai Tersangka, Bupati Kutai Barat FX.Yapan Ikut Prihatin

Hingga akhirnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kutai Barat dengan Hakim Ketua, Pande Tasya, S.H., sebagai Hakim Ketua, Buha Ambrosius Situmorang. S.H., dan Mochamad Firmansyah Roni, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota pada Sidang Putusan Selasa 22/08/2023,
MENGADILI:
1. Menyatakan Terdakwa ATIN RAHAYU Als RARA Binti EDI KUSNADI (Alm) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair dan subsidair,
2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair dan subsidair Penuntut Umum tersebut;
3. Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan:
4. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
Paul/Red
Respon (2)