Kutai Barat, SudutBerita News | Polres Kutai Barat, Polda Kalimantan Timur menggelar Operasi Zebra Mahakam 2023.
Menurut Kapolres Kutai Barat, AKBP. Heri Rusyaman SIK.,MH., melalui Kasatlantas AKP Budi Witikno SH., Polres Kutai Barat melaksanakan kegiatan operasional zebra Mahakam 2023 dengan serius sehingga kesadaran masyarakat terjadi.
“Untuk itu dalam kegiatan operasi Zebra ini betul-betul melaksanakan kegiatan-kegiatan yang bisa menyadarkan masyarakat pentingnya keamanan dan ketertiban dan kesadaran berlalulintas masyarakat, khususnya Kuta Barat ini betul-betul kami tumbuhkan sehingga saya harapkan tentunya angka kecelakaan lalulintas dalam operasi Zebra tahun ini bis turun,” tandasnya.
Berita terkait :
APEL GELAR PASUKAN OPERASI ZEBRA KRAKATAU 2023
Polri Siapkan Rekayasa Lalin dan Pengamanan Jalur Delegasi KTT ASEAN
Sebab, menurut Budi, giat yang akan dilaksanakan selama 2 pekan ini bertujuan menurunkan jumlah kecelakaan lalulintas fatal dan menyadarkan masyarakat dalan perilaku berlalulintas.
“Operasi ini dilaksanakan selama 14 hari, terhitung mulai tanggal 4 September pukul 00 sampai tanggal 17 September 2023 pukul 00.00 WITA. Dan operasi ini dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia,” ujar Budi Witikno, kepada awak media di ruang kerjanya usai apel Gelar pasukan. Senin 4/9/2023.
“Jadi operasi ini, tujuan kami yaitu : Yang Pertama menurunkan angka kecelakaan lalulintas yang bersifat fatalitas.
Yang Kedua, tujuan operasi ini adalah membuat kesadaran masyarakat dalam perilaku lalulintas yang baik dan terwujudnya keamanan, kelancaran, ketertiban berlalulintas,” lanjutnya.
Sementara untuk penindakan, dalam pelaksanaan kegiatan ini yakni dengan cara preemtif dan preventif.
“Dalam operasi zebra ini cara bertindaknya yaitu preemtif, preventif, simpati, humanis, dan edukasi atau menegur, serta penegakan hukum,” jelas dia.
Adapun sasaran Operasi Zebra terhadap para pengendara kendaraan bermotor roda dua dan roda 4 di jalan raya, Budi Witikno menjelaskan ada 7 sasaran.
Sasarannya yaitu:
1. Menggunakan HP/Handphone/telepon genggam pada saat berkendara
2. Pengendara dibawah umur
3. Mengendarai kendaraan bermotor (roda dua) berboncengan lebih dari satu orang
4. Pengendara tidak menggunakan helm
5. Pengendara dalam pengaruh alkohol/minuman keras
6. Pengendara melawan arus
7. Pengendara melebihi batas kecepatan maksimum.
Mengakhiri keterangannya, Kasat lantas Polres Kubar itu berharap agar semua masyarakat, khususnya Kutai Barat untuk mentaati peraturan lalulintas.
“Marilah kita bersama-sama kita mentaati peraturan aturan lalulintas yang ada sehingga dalam melaksanakan kegiatan sehari-hari dapat terwujud keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas.”
Paul/Red