Sidoarjo, SudutBerita News | Ketua Tim Investigasi Lpi Tipikor RI Jawa Timur, Moh Hasan melayangkan Surat Laporan atas dugaan tindak pidana korupsi dana desa Bumdes dan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Desa Simpang, Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur yang diduga fiktif
“Berdasarkan hasil investigasi lembaga kami, Lpi Tipikor RI Jatim temukan atas dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa ” Bumdes” Mandiri Bersama, Desa Simpang, Kecamatan Prambon, Sidoarjo Tahun Anggaran 2018 – 2021 dengan nilai Rp 85.000.000-, yang diduga dilakukan oleh saudara HK, ST, MS dan BU. atas adanya temuan bukti laporan akhir jabatan Nomer 474/21/ Bumdes- MB/ V/ 2021, tanggal 5 Mei 2021
diduga Fiktif karena tidak sesuai fakta di lapangan,” ujar Hasan. Sabtu 9/9/23
Bila terbukti mereka membantu pembuat “menjaitkan” dan terbukti Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) itu Fiktif atas tidak sama dengan kondisi fakta di lapangan maka berpotensi terjerat Pasal 55 KUHP yakni ikut serta Merta.
Tindak pidana korupsi di atur di UU No 31. tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagai mana telah di ubah dengan UU No 20, tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31, tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi UU Tipikor,” lanjutnya.
Atas dasar laporan dugaan tindak pidana korupsi dan laporan SPJ Fiktif tersebut, Moh. Hasan meminta pihak Kejaksaan segera memprosesnya.
“Kami Lembaga Pengawasan dan Investigasi Tindak pidana korupsi Republik Indonesia, (Lpi Tipikor RI) Jawa Timur, meminta kepada pihak Kejari / Aparat hukum Sidoarjo segera menindak lanjuti agar supaya menjadi tolak ukur / Contoh Pemerintah desa yang bersih dari Korupsi di seluruh desa se- wilayah Kabupaten Sidoarjo, khususnya Desa Simpang, Kecamatan Prambon.” tutup Hasan.
Sementara itu, Kepala desa (kades) Simpang, H, Moch Khamim, saat di temui tim dan awak media mengatakan bahwa masyarakat juga mempertanyakan soal SPJ tersebut.
“Badan Usaha milik desa (Bumdes) Mandiri Bersama tahun anggaran 2018-2021 laporannya selalu di pertanyakan warga,” ucap Khamim.
“Menurut laporan yang ada, pada tanggal 12 Juni 2019 Bumdes menerima modal dari Pemerintah desa (Pemdes) sebesar Rp 85.000.000,- (delapan puluh lima juta rupiah) yang diterima St (Ketua Bumdes).
Pada tanggal 02 Agustus 2019 Bumdes Mandiri bersama desa Simpang, membayar barang Kereta wisata (Odhong Odhong) sebesar Rp.42.000.000,- (Empat puluh dua juta rupiah) melalui HK (sekretaris desa) dan BU (kades Jatikalang) sebagai Vendor.
Sampai hari ini, saya menjabat Kades Simpang, yang namanya mobil kereta wisata tidak ada di desa kami.” ucap Kades Khamim dengan tegas.
Diketahui, Ketua LPI Tipikor RI, Jatim pada tanggal 01 September 2023 resmi melaporkan terkait dugaan korupsi tersebut, dengan surat yang ditandatangani Moh. Hasan, Ketua Tim LPI Tipikor RI Jatim dan Aidil Fitri SH., Ketua DPP LPI Tipikor RI. ke kejaksaan Negeri Sidoarjo dan berkasnya sudah diterima pada hari Senin tanggal 04 September 2023.
Rur/red