Kutai Barat, SudutBerita News | Kelangkaan Bahan Bakar Minysk (BBM) yang telah lebih sepekan terjadi baik di SPBU, APMS dan Perta shop akhirnya mengundang Pemerintah Kabupaten Kutai Barat turun melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke lapangan.
Rombongan yang terdiri dari Asisten II Setdakab Kubar, Dinas Perdagangan, Dinas Perhubungan, Satpol PP dan jajaran kepolisian melakukan pengecekkan di sejumlah SPBU, APMS hingga Pertashop yangt yang tersebar di wilayah Kutai Barat.
“Keluhan yang dirasakan warga ini melatarbelakangi jajaran Pemkab Kubar melaksanakan inspeksi langsung ke SPBU yang berada di Belintut,” kata Asisten III Setdakab Rakhmat kepada awak media di Sendawar. Senin, 11/9/23
Baca juga :
Lestarikan Tradisi Lokal, Warga Dusun Buyuk Gelar Ruwatan
Pakar Sebut Calon Presiden Harus Orang Indonesia Asli
Dia menyebut, beberapa SPBU dan APMS tidak beroperasi karena tidak ada BBM.
“Inspeksi yang dilakukan Jajaran Pemkab Kubar ini untuk mengetahui penyebab permasalahan minimnya ketersediaan BBM,”. terang Rakhmat.
Baca juga :
Sambut IKN Baru, Asisten III Setkab Kubar, Sahadi : Pemkab Utamakan Pengembangan SDM Kutai Barat
Pemimpin Bangsa Indonesia yang Negarawan dan Pancasilais
Lebih lanjut, Dia menerangkan menurut pengakuan pihak SPBU kelangkaan terjadi karena terlambatnya pasokan BBM dari Pertamina, sebab menurut informasi dari PT.Pertamina, keterlambatan terjadi karena 3 unit kendaraan tangki pertamina yang akan mendistribusikan BBM di Kutai Barat (Kubar) mengalami kerusakan.
Hanya saja hal tersebut, kini telah teratasi karena pada Sabtu kemarin (9/9) Mobil tangki BBM tengah dalam perjalanan menuju Kubar.
Sementara itu, diketahui dalam kesempatan itu, Asisten 2 dan rombongan juga melakukan sosialisasi terkait penerbitan surat himbauan Bupati Kutai Barat nomor 339/1728/Eko-TU.P/VIII/2023 tanggal 15 Agustus 2023.
Dalam surat tersebut diimbau beberapa hal penting pertama, kepada SPBU,APMS untuk melakukan pelayanan penjualan BBM dengan jadwal sebagai berikut : 08 00 – 12.00 Wita diperuntukkan bagi masyarakat umum. Kedua, selanjutnya diatas jam 12.00 dibuka layanan bagi para pembeli BBM berulang-ulang.
Ketiga para pengantri BBM dilarang memarkirkan kendaraannya didepan SPBU, APMS yang sedang tutup karena dengan menggunakan ruas jalan memarkirkan dalam waktu lama hal tersebut mengganggu lalulintas dan kenyamanan pengguna jalan lainnya.
Dengan diterbitkannya surat himbauan tersebut, diharapkan agar diindahkan oleh SPBU, APMS dan juga Pertashop karena ke depan harapannya adalah kebutuhan seluruh lapisan masyarakat dapat terpenuhi dengan baik. Demi kelancaran distribusi dan pemasaran BBM ini jajaran Pemkab Kubar juga melaksanakan pengawasan dengan melibatkan jajaran Polres serta Satpol PP,” harapnya.
Paul Red