Scroll untuk baca artikel
Example 728x250 Example 728x250
Hukum dan KeamananKutai BaratTNI/POLRI

KV Dibekuk Anggota Polsek Melak Saat Akan Lakukan Transaksi Narkoba

23
×

KV Dibekuk Anggota Polsek Melak Saat Akan Lakukan Transaksi Narkoba

Sebarkan artikel ini
Example 728x250

Kutai Barat, SudutBerita News | Seorang Pria berinisial KV 23 th harus diamankan dalam giat Operasi Antik oleh anggota Polsek Melak, Polres Kutai Barat, Polda Kaltim karena membawa narkoba.

Kapolres Kutai Barat AKBP Heri Rusyaman S.I.K., MH., melalui Kapolsek Melak, IPTU Hadi Sucipto menerangkan, pihaknya menangkap terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan obat terlarang (narkoba).

“Polsek Melak Hari Jumat tanggal 29 September 2023 Sekitar jam 20.30 Wita Di Sekolaq Darat Kec.Sekolaq Darat Kab. Kutai Barat melalui laporan pengaduan masyarakat berhasil diamankan seorang Pria berinisial KV 23 tahun,” ujarnya.

Disebutkan, anggota mengamankan 1 (Satu) poket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu didalam plastik klip berwarna bening dengan berat bruto 0,18 Gram, 1 (satu) buah sedotan bekas berwarna merah panjang 2,5 cm, 1 (satu) buah botol bekas Teh pucuk harum ukuran 350 ML, 1 (satu) buah HP merk Samsung warna Abu abu.

Menurut Hadi, pada awalnya anggota Polsek Melak mendapat informasi dari masyarakat bahwa pada hari Jumat tanggal 29 September 2023 Sekitar jam 20.30 Wita , Di Sekolaq Darat, Kecamatan Sekolaq Darat, Kabupaten Kutai Barat, awalnya Anggota Polsek Melak akan ada Transaksi Narkotika jenis shabu- shabu.

Barang bukti yan g diamankan (Foto Dokumen Humas Polres Kubar)

Selanjutnya, kata Kapolsek, mendapatkan informasi tersebut, kemudian anggota polisi bergerak ke lokasi. Ketika sampai di TKP, diketahui ada 1 orang Laki-laki dengan gerak gerik mencurigakan masuk kedalam gang di Sekolaq Darat. Selanjutnya saat dilakukan penggeledahan badan terhadap seseorang tersebut dan ditemukan 1 ( satu) poket diduga Sabu Sabu didalam Saku Jaket Tersangka.

“Dan setelah ditanya diakui bahwa 1 ( satu ) Poket Sabu Sabu tersebut adalah miliknya KV 23 thn, Selanjutnya Tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Polsek Melak guna dilakukan Proses hukum/penyidikan lebih lanjut.” pungkas Kapolsek Melak Hadi Sucipto.

Melki/red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Example 728x250 Example 728x250