Scroll untuk baca artikel
Politik

Lakukan Pelanggaran Berat, Desakan Terhadap Anwar Usman Mundur dari MK Terus Mengalir

59
×

Lakukan Pelanggaran Berat, Desakan Terhadap Anwar Usman Mundur dari MK Terus Mengalir

Sebarkan artikel ini
Anwar Usman [ft. Kompas.com]
Example 728x250

JAKARTA, SUDUTBERITANEWS.com.- Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan sanksi pemberhentian terhadap Anwar Usman dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK)  terkait putusan uji materiil batas usia capres-cawapres.

“Hakim Terlapor terbukti melakukan pelangaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpinakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan,” tutur Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim Terlapor,” sambungnya.

Terkait putusan MKMK tersebut, berbagai pihak terus menyuarakan desakan paman Gibram Rakabuming Raka, Anwar Usman mundur dari MK.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mendesak agar Anwar Usman (AU) mengundurkan diri dari jabatan hakim konstitusi karena telah terbukti melakukan pelanggaran berat.

“Meskipun kami menghormati putusan MKMK (Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, red) yang menyimpulkan bahwa AU terbukti melakukan pelanggaran berat, kami menilai putusan itu seharusnya diikuti dengan pemberhentian AU sebagai hakim MK,” ujar Usman Hamid kepada wartawan, Selasa (7/11/2023).

Dia menuturkan, MKMK melalui putusannya telah menyatakan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat. Maka itu, sudah sepatutnya Anwar selain diberhentikan sebagai Ketua MK, juga diberhentikan sebagai hakim konstitusi.

Namun, kata dia, MKMK justru masih mempertahankan Anwar Usman sebagai hakim konstitusi. Maka itu, sudah sepatutnya pula Anwar Usman lebih dahulu melakukan pengunduran diri sebagai hakim konstitusi guna memenuhi amanat reformasi.

“Karena jelas terbukti melakukan pelanggaran berat, maka AU harus mengundurkan diri. Itulah yang diamanatkan oleh Reformasi 1998 tentang etika kehidupan berbangsa,” pungkasnya.

Diketahui, MKMK menjatuhkan sanksi pemberhentian Anwar Usman sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Anwar dianggap terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam sapta karsa hutama, prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan.

[nug/red]

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Example 728x250 Example 728x250