Scroll untuk baca artikel
OPINI

Perselingkuhan Politik di MK Lahirkan Putusan Nomor 90 Cacat Hukum

64
×

Perselingkuhan Politik di MK Lahirkan Putusan Nomor 90 Cacat Hukum

Sebarkan artikel ini
Foto : Dr. Suriyanto Pd. SH, MH, M.Kn
Example 728x250

Catatan Dr. Suriyanto Pd, SH, MH, M.Kn

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90 yang mengizinkan seseorang mencalonkan diri menjadi capres atau cawapres, meski belum berusia 40 tahun, asalkan, memiliki syarat pengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi atau kabupaten/kota, adalah produk perselingkuhan politik yang merusak tatanan demokrasi yang sudah diperjuangkan selama ini.

Dengan putusan tersebut, putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka yang belum berusia 40 tahun atau masih 36 tahun, bisa nyawapres di Pemilu 2024, mendampingi Prabowo Subianto.

Putusan tersebut, sontak menuai reaksi publik, dan menjadi pembuktian adanya pelanggaran etik, dan kredibilias MK turun tajam berada di titik nadir. Kalau soal pelanggaran etik ini tidak dibasmi maka berpotensi kepada kepercayaan masyarakat atas hasil pemilu 2024, dimana nanti akan ada sengketa pemilu?

Putusan ini tentu menguntungkan salah satu paslon (pasangan calon). Melihat indikator dan rasionalitas pertimbangan hukum yang dibangun oleh MK rasa-rasanya cukup sulit menolak anggapan tersebut. Karena faktanya, MK menunjukkan sikap inkonsistensi yang jelas terlihat. Apalagi dengan objek JR dan petitium yang kurang lebih sama dan diajukan dalam waktu yang relatif tidak berjarak. Yaitu putusan No.29/PUU-XXI/2023,51/PUU-XXI/2023 dan perkara 55/PU-XXI/2023 yang diajukan oleh beberapa kepala daerah terkait batas usia yang berakhir dengan penolakan.

Yang menjadi aneh bin ajaib, MK tidak konsisten, harusnya batasan usia itu urusannya open legal policy oleh pembentuk undang-undang (DPR). MK tidak perlu cawe-cawe di situ. Ada tiga putusan yang diputuskan hari Senin kemarin yang objek gugatannya sama, tapi ditolak. Dan MK memberikan alasan bahwa yang diajukan oleh penggugat katanya beda dengan keputusan yang menentukan Gibran kemarin itu. Pertanyaannya apa bedanya penyelenggara negara dengan kepala daerah? Bukankah kepala daerah juga bagian dari penyelenggara negara? Jadi ini logika hukum yang agak sesat dan menyesatkan publik.

Terkait keputusan kontroversial itu, menunjukkan MK sudah “masuk angin” dan  malah jadi “tim sukses”, inikan berbahaya sekali. Orang tidak lagi percaya terhadap lembaga kekuasaan yudikatif MK yang sejak awal ketika pembentukan spiritnya adalah untuk menegakkan konstitusi. Tapi faktanya dia tidak mampu memerankan lembaganya secara baik dan menurut saya ini momentum melakukan evaluasi secara menyeluruh apakah eksitensi MK ini masih kita butuhkan atau harus ada solusi.

Putusan MK yang diketuai Anwar Usman, yang sekaligus paman dari Gibran, telah nyata-nyata merusak demokrasi. Ketika demokrasi diganggu, penegakkan hukum yang penting dalam demokrasi itu diganggu. Kedua, ketika esensi demokrasi dasar, seperti syarat capres-cawapres, itu tiba-tiba dihilangkan oleh hakim.

Bagaimana bisa, kebijakan publik yang berkaitan dengan proses demokrasi itu ditentukan oleh orang yang tidak dipilih secara demokratis. Ketiga, adalah bagaimana kekuasaan kehakiman ini diperas untuk membenarkan keinginan politik. Ini sangat berbahaya sekali untuk keberlangsungan berbangsa dan bernegara.

Persoalan putusan MK mengenai batas usia capres-cawapres tidak hanya berdampak pada pemilu tahun depan. Nantinya, akan ada banyak pihak yang beranggapan bahwa konsitusi dapat dikuasai oleh politik.

Implikasinya akan sangat panjang. Paling tidak kedepannya, yang mungkin terjadi adalah kegamangan demokrasi. Benteng kita sudah sangat rapuh. Proses ini kan nantinya akan membuat penguat demokrasi itu ditawar, kemudian digunakan untuk melegalkan kepentingan tertentu.

Hukum yang benar adalah hukum yang memiliki kebulatan keyakinan akan kebenaran, hukum tidak berdiri di salah satu pihak dan tidak pula berada dalam kekuasaan satu pihak. Hukum yang bebas dari hegemoni kepentingan selain kepentingan hukum itu sendiri.

*) Praktisi Hukum

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Example 728x250 Example 728x250