JAKARTA, SUDUTBERITANEWS.com – Pakar hukum tata negara sekaligus Ketua Umum Partai Bulan Bintang, Yusril Ihza Mahendra menegaskan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90 mengenai batas usia capres-cawapres bersifat final meskipun Ketua MK Anwar Usman baru saja diberhentikan dari jabatannya berdasarkan keputusan Majelis Kehormatan MK.
“MKMK tidak berwenang menilai putusan MK meskipun telah memutuskan bahwa dalam memeriksa perkara itu ada hakimnya yang melakukan pelanggaran etik yang berat. Putusan MK tetap final dan mengikat,” ujar Yusril dikutip dari Kompas.com, Minggu [12/11/2023]
Yusril menyampaikan, karena MKMK memeriksa kasus ini dalam konteks pemeriksaan pelanggaran etik, sanksi etiklah yang dijatuhkan kepada Anwar Usman.
Terkait putusan MK mengenai batas usia capres-cawapres yang masih terus dipersoalkan, Yusril menyebut itu hal yang biasa terjadi.
Menurut Yusril, hasil eksaminasi sama sekali tidak menggugurkan putusan yang berkekuatan hukum tetap. Yusril mengatakan, demikian pula putusan MK yang bersifat final dan mengikat bagi siapa saja.
“Kita juga tidak dapat menghalang-halangi kalau ada pihak-pihak yang ingin mengajukan perkara baru terhadap materi yang sama ke MK,” ucap Yusril.
“Kita tidak bisa berkomentar apa-apa, kecuali menunggu apa putusan MK terhadap perkara baru tersebut,” kata dia.
Menanggapi pernyataan Yusril, Praktisi Hukum Dr. Suriyanto Pd, SH, MH, M.Kn mengatakan, putusan MK Nomor 90 tentang usia capres dan cawapres sebagai putusan konstitusi benar, dan putusan MK benar juga final dan mengikat dan harus dilaksanakan. Tetapi, menurut Suriyanto, jika proses dari putusan MK itu melanggar hukum bagaimana untuk dilaksanakan.
“ Prosesnya saja sudah jelas melanggar kewenangan MK yang telah dimandatkan oleh UUD 1945, yang mana penambahan pasal sebagai norma baru pada 169 huruf q, itu tugas open legal policy, ketua hakim yang memutus memiliki benturan kepentingan dengan yang menggunakan putusan Nomor 90, dan ketua hakim yang memutus melakukan pelanggaran etik berat, juga tidak menggunakan rujukan putusan sebelumnya dengan perkara yang sama.,” kata Suriyanto kepada strateginews.id, Minggu [12/11/2023] malam.
“ Lantas ada apa dengan putusan cacat hukum wajib dilaksanakan seperti Prof Yusril katakan, hukum bicara kebenaran bukan pembenaran.. Mau dibawa kemana ini konstitusi negeri ini, apakah hukum di negeri ini sedang dibajak?” ujar Suriyanto.
” Hukum bicara kebenaran bukan pembenaran, putusan cacat hukum harus batal demi hukum,” pungkasnya.
[jgd/red]