Catatan Dr. Suriyanto Pd, SH, MH, M.Kn*)
Penetapan Nomor urut capres dan cawapres berlangsung baik malam tadi di gedung KPU pusat yang di hadiri tiga pasangan calon dan para pendukung juga para partai koalisi berlangsung aman (14/11/2023)
Tahapan demi tahapan terlewati dengan penuh drama di pilpres 2024 mendatang, pasalnya ada yang aneh pada salah satu cawapres yang ditetapkan oleh KPU yaitu cawapres Gibran Raka Buming Raka yang mendampingi Prabowo Subianto yang mendapat urutan Nomor satu pada pencabutan Nomor urut di gedung KPU pusat malam tadi.
GRR sebagai cawapres sebenarnya telah kehilangan legitimasinya dikarenakan pencalonannya melalui putusan MK Nomor 90 yang cacat formil serta melanggar etik berat dan moral pada putusan tersebut.
Bahkan perdebatan tersebut hingga kini masih bergulir di seluruh lapisan masyarakat Indonesia, sebenarnya bukan jadi masalah Gibran maju cawapres di 2024 mendampingi Prabowo, tetapi yang menjadi masalah ada unsur-unsur perubahan hukum Konstitusi yang terkesan dipaksakan sehingga menimbulkan kegaduhan publik.
Jika hal ini terus berlangsung maka Gibran tidak memiliki legitimasi hukum yang benar dalam pencalonannya, karena menggunakan putusan yang cacat formil dan langgar etik berat serta moral. Hal ini terkesan dipaksakan dan dapat dikatakan mengKhianati konstitusi, identik dengan mengkhianati Negara.
Tentunya dengan apa yang terjadi saat ini sudah tidak sesuai dengan apa yang diserukan oleh pemerintah tentang pemilu damai, berintegritas dan jujur, sebabnya hal tersebut menjadi naif karena GRR sebagai cawapres adalah anak kandung pak jokowi yang masih menjabat presiden RI, juga pencalonannya tidak normal.
Jika kita kaitkan dengan yang terjadi di lapangan banyaknya spanduk capres cawapres urutan tiga dicopoti di lapangan hal ini juga telah menjadi pertanyaan masyarakat ada apa? Kok spanduk capres dan cawapres pasangan GP dan MMD dicopoti kenapa spanduk pasangan PS dan GRR tidak. Hal ini saja sudah menunjukan tidak berimbangnya aparat Satpol PP dalam pembersihan sepanduk tersebut.
Seharusnya pemerintah bertindak tegas kepada semua aparat yang terindikasi ikut campur dalam pelaksanaan proses jalannya pemilu 2024 hingga di hari pencoblosan, tetapi hal ini apakah bisa karena salah satu cawapres sebagai putra sulung pak jokowi yang masih aktif sebagai Presiden RI.
*) Praktisi Hukum