Lampung Utara, SudutBerita News | Kepolisian Resor (Polres) Lampung Utara melaksanakan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas II Kotabumi di ruangan kantor Rupbasan setempat, Jumat (8/12/23).
Kagiatan tersebut di hadiri oleh Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna, S.H., S.I.K., M.Si., Kepala Kantor Rupbasan Heriyadi, S.I.P., M.H., Kasat Tahti Polres Lampung Utara Ipda Ibrahim dan Kasubag Kerma Bag Ops AKP Hastanto.
Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy menuturkan, kesepakatan bersama ini adalah sebagai pedoman bagi kedua pihak dalam rangka kerja sama dan meningkatkan koordinasi mengenai penyimpanan barang bukti di Rupbasan Kelas II Kotabumi.
“MoU ini bertujuan untuk lebih menata ulang kembali dan juga menjadikan dasar hukum pelaksanaan tugas pengelolaan barang bukti dan barang sitaan yang notabene berproses hukum”, ujar Kapolres.
Pengelolaan barang bukti tersebut, dimaksudkan yang sedang berproses hukum dan riskan untuk terjadinya kerusakan atau pengurangan nilai aset akan dititipkan.
Kapolres berharap berharap dengan adanya MoU, kedepan kerjasama diantara kedua pihak bisa lebih saling mengingatkan tentang banyak hal dan dimanfaatkan sebaik-baiknya dan semaksimal mungkin untuk mendukung kepentingan tugas.
“Semoga MOU tersebut bisa bermanfaat untuk kita dan bisa mendukung peningkatan kinerja instansi masing-masing dalam meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat,” pungkasnya.(*)
Doni/Red