Jakarta, Sudutberitanews.com – Sebanyak 93 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga terlibat melakukan pungutan liar (pungli). Puluhan pegawai itu kini akan menjalani sidang dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
“Pungli sudah mau sidang, betul. Banyak ya, 93 orang kalau enggak salah ingat,” kata Anggota Dewas KPK, Albertina Ho kepada media di Jakarta, Kamis (11/1/2024).
Baca juga :
Antisipasi Terjadinya Bencana Alam, Polres Lampung Utara Gelar Apel Siaga Bencana
Polisi Tangkap 3 Pelaku Penyelundupan BBM Ilegal di Kutai Barat
Menurut Albertina nilai pungli puluhan pegawai lembaga antirasuah itu diduga mencapai lebih dari Rp4 miliar. Dia memastikan bahwa nilai pungli sebesar itu tergolong pada tindakan pidana.
Namun begitu, Albertina menegaskan bahwa pihaknya hanya menindak secara etik terhadap puluhan pegawai KPK yang diduga terlibat pungli tersebut.
“Tapi yang untuk nilai itu jelasnya pidananya ya. Kalau kita (Dewas KPK) di etik ada nilai-nilanya juga, tapi kan kita tidak terlalu mendalami masalah nilai ya,” kata Albertina.
Menurutnya, sidang etik terhadap puluhan pegawai KPK itu bakal digelar dalam waktu dekat. Namun hari pastinya belum bisa ditentukan.
“Direncakan di bulan ini. Minggu ini lho, ini udah hari Kamis,” ujarnya.
Baca juga :
Kepincut Framing Gerakan Sosial Relawan YPN, Himau Oku Nyatakan Sikap
Bupati Labuhan batu Ditangkap KPK
Sebelumnya Dewas KPK mengendus dugaan pungli terhadap para tahanan di rumah tahanan (rutan) KPK. Nilai pungli tersebut diduga mencapai Rp4 miliar.
“Tanpa pengaduan, jadi kami di sini ingin menyampaikan Dewan Pengawas sungguh-sungguh mau menertibkan KPK ini dan siapa saja, kami tidak pandang,” kata Albertina.
[rus/red]
Respon (1)