Scroll untuk baca artikel
Berita

Tol Kuala Bingai-Tanjung Pura dibuka gratis mulai 29 Januari 2024

74
×

Tol Kuala Bingai-Tanjung Pura dibuka gratis mulai 29 Januari 2024

Sebarkan artikel ini
Teks foto: Jalan Tol Binjai-Langsa Seksi Kuala Bingai-Tanjung Pura sepanjang 19 km akan dibuka mulai 29 Januari 2024.
Example 728x250

Medan, Sudutberitanews.com — PT Hutama Karya (Persero) akan mengoperasikan tanpa tarif Jalan Tol Binjai-Langsa Seksi Kuala Bingai-Tanjung Pura sepanjang 19 km mulai 29 Januari 2024 pukul 07.00 WIB.

Pengoperasian ini menyambung seksi Binjai-Stabat sepanjang 12,3 km yang telah terlebih dahulu dioperasikan sejak Februari 2022 dan seksi Stabat-Kuala Bingai sepanjang 7,55 km sejak September 2023.

Executive Vice President (EVP) Sekretaris Hutama Karya, Tjahjo Purnomo, mengatakan, pengoperasian ini menyusul telah dikantonginya Sertifikat Laik Operasi (SLO) yang terbit pada 27 Desember 2023.

Pengoperasian itu juga karena telah terbitnya Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 15/KPTS/M/2024 Tentang Penetapan Pengoperasian Jalan Tol Binjai-Langsa Seksi Kuala Bingai-Tanjung Pura.

“Sebelumnya, seksi tol ini telah diuji coba terlebih dahulu pada libur Nataru lalu dengan dioperasikan secara fungsional selama lebih dari dua pekan mulai 23 Desember 2023 hingga 10 Januari 2024 dan telah dilalui lebih dari 100 ribu kendaraan dengan lancar serta nihil kecelakaan,” ujar Tjahjo, Kamis (18/1/2024).

Melihat antusiasme masyarakat yang tinggi pada fungsional Nataru lalu serta pemangkasan waktu tempuh yang signifikan, Hutama Karya telah siap mengoperasikan jalan tol ini dari sisi fasilitas maupun kesiapan petugas di lapangan.

“Sebanyak 62 personel siaga hanya untuk seksi ini. Jika digabung dengan petugas dari Binjai hingga Kuala Bingai totalnya mencapai 162 personel siaga yang terdiri dari petugas layanan operasi, derek, ambulans hingga patroli,” imbuh Tjahjo dan menambahkan, selama masa beroperasi tanpa tarif, Hutama Karya akan melakukan sosialisasi secara masif mengenai aturan berkendara di jalan tol.

“Selama beroperasi tanpa tarif ini pastinya kami sekaligus akan mensosialisasikan aturan berkendara di jalan tol, terutama terkait dengan penggunaan kartu uang elektronik hingga peraturan putar balik kendaraan,” ujar Tjahjo.

Meski belum ditetapkan tarif, pengguna jalan tol tetap harus melakukan tapping kartu uang elektronik khususnya pengguna yang melintas dari arah Kuala Bingai menuju Tanjung Pura atau sebaliknya melalui Seksi Binjai- Stabat dan Stabat–Kuala Bingai, di mana Tol Binjai-Langsa seksi Binjai-Stabat tetap dikenakan tarif normal karena sudah beroperasi dengan tarif sejak lama.

“Kami menghimbau pengguna jalan untuk mematuhi tata tertib yang berlaku di jalan tol saat melintas di antaranya yakni dengan berkendara dengan kecepatan maksimal 80 km/jam, menjaga jarak aman dengan kendaraan di depan minimal 10-20 meter, dan pastikan kendaraan tidak melebihi muatan,” tukas Tjahjo, seperti dikutip dari medanbisnisdaily.com, Jumat (19/1/2024).

(KTS/rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Example 728x250 Example 728x250