Scroll untuk baca artikel
Hukum dan KeamananLabuhanbatu Utara

KPK Tetapkan Dua Orang Tersangka Baru dari Labuhanbatu

152
×

KPK Tetapkan Dua Orang Tersangka Baru dari Labuhanbatu

Sebarkan artikel ini

Labuhanbatu Utara, SudutBerita News | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka baru kasus dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara. Jumat (26/1/24 )

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa pihak, dengan mengumumkan dua orang tersangka baru, yaitu pertama YSP, Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Utara, dan kedua WRS, swasta,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri,

Ali menjelaskan kontruksi kasus ini, sama dengan kasus sebelumnya yang menjerat Bupati Labuhanbatu Erik Atrada Ritonga. Yusrial dan Wahyu termasuk dalam kontraktor yang dikondisikan untuk dimenangkan. Keduanya ditahan sejak 26 Januari hingga 14 Februari di Rutan Cabang KPK.

Pasal yang dikenakan pemberi suap Effendi dan Fajar disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi,” katanya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dugaan korupsi suap dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Keempatnya adalah Bupati Labuhanbatu Erik Atrada Ritonga, Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga dan dua pihak swasta masing-masing Fajar Syahputra dan Effendi Sahputra.

Penetapan tersangka ini merupakan lanjutan proses hukum operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan sebelumnya di Labuhanbatu, Sumatera Utara

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan perkara ini bermula lantaran Erik sebagai Bupati, melakukan intervensi ikut secara aktif dalam berbagai proyek pengadaan yang ada di beberapa SKPD di Pemkab Labuhan Batu.Proyek yang menjadi atensi Erik diantaranya di Dinas Kesehatan dan Dinas PUPR. (Ewin/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250