Kutai Barat, SudutBerita News | Hari Pelaksanaan Pemungutan Suara Pemilu 2024 tinggal menghitung hari. Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Kutai Barat telah merekrut Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) guna pelaksanaan pesta demokrasi tersebut.
”Jumlah KPPS di Kutai Barat sebanyak 3.724 orang,” terang Komisioner KPU Kubar, Johanes Nuel di Sendawar, Senin 29/1/24.
”Perekrutannya sudah selesai dan sudah dilantik tanggal 25 Januari secara serentak seluruh Indonesia,” lanjutnya.
Usai pelantikan KPU dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) langsung memberikan pembekalan serta bimbingan teknis mengenai tugas dan fungsi KPPS dalam pemilu nanti.
Diketahui anggota KPPS akan bekerja sejak pra pemilu sampai tanggal 25 Februari 2024.
Muel menerangkan KPPS terdiri dari 7 orang, dengan tugas satu orang sebagai ketua merangkap anggota dan enam orang lainnya sebagai anggota.
Adapun tugas utama KPPS adalah memastikan terwujudnya kedaulatan pemilih, melayani pemilih menggunakan hak pemilih, memberikan akses dan layanan kepada pemilih disabilitas dalam memberikan hak pilihnya.
Menurut buku panduan KPPS, pelaksanaan tugas ini perlu diwujudkan dengan transparansi, tidak memihak, tingkat akurasi yang tinggi dan bertanggung jawab sehingga dapat terwujud nilai-nilai demokrasi yang dapat dibanggakan.
KPPS juga wajib tunduk dan patuh dengan kode etik penyelenggara Pemilu yang mengedepankan asas mandiri dan adil, kepastian hukum, jujur, keterbukaan dan akuntabilitas, kepentingan umum, proporsionalitas, profesionalitas, efisiensi dan efektivitas serta asas tertib.
Sementara tugas Ketua KPPS yaitu mengkoordinir seluruh anggota KPPS dalam pelaksanaan pemilu, mulai dari mengumumkan hari, tanggal dan waktu pelaksanaan pemungutan suara serta nomor/lokasi TPS selambat-lambatnya 5 (lima) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara hingga memimpin rapat pelaksanaan.
Selanjutnya memberikan surat suara kepada pemilih yang terdaftar dalam DPT, DPTb atau DPK, menjelaskan tata cara pemilihan suara kepada pemilih, menandatangani surat suara dan memberikan empat jenis surat suara kepada pemilih.
Kemudian mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS dan menutup rapat penghitungan suara serta menyerahkan kotak suara dan kelengkapan kepada PPS pada hari yang sama.
Sedangkan Anggota KPPS memiliki tugas mengisi nama kecamatan, nama desa /kelurahan, dan nomor TPS pada surat suara.
Lalu memberikan surat suara yang telah diisi nama kecamatan, nama desa/kelurahan, dan nomor TPS kepada Ketua KPPS untuk ditandatangani.
Mencatat jumlah surat suara yang diumumkan oleh Ketua KPPS ke dalam Sertifikat Hasil dan Rincian Penghitungan Perolehan Suara di Tempat Pemungutan Suara.
Anggota KPPS juga bertugas memastikan seluruh proses pencoblosan sampai perhitungan surat suara sesuai aturan yang berlaku.
Paul/Adr/Red