Kutai Barat, SudutBerita News | Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Barat, Ayonius, dengan tegas membantah klaim yang menyebut dirinya melarang pembangunan masjid di kampung Ngenyan Asa, Kecamatan Barong Tongkok. Ayonius menjelaskan bahwa isu tersebut adalah informasi yang tidak benar dan menegaskan dukungannya terhadap pembangunan rumah ibadah.
Ayonius mengklarifikasi bahwa belum adanya pembangunan masjid bukan karena larangan, melainkan karena pendekatan yang kurang terhadap warga setempat. Dia menekankan pentingnya melibatkan masyarakat lokal dalam proses pembangunan dan menyatakan kesiapannya untuk mendukung pembangunan masjid dengan melibatkan tokoh masyarakat setempat.
“Saya tidak pernah melarang tempat ibadah. Suasana ibadah yang nyaman dan saling menghargai adalah yang saya harapkan,” tegas Ayonius.
Kepala Kampung Ngenyan Asa, Pinus, juga memberikan klarifikasi serupa, menyatakan bahwa tidak ada larangan dari pemerintah setempat terkait pembangunan masjid. Pinus menjelaskan bahwa persetujuan masyarakat dan aturan tertentu perlu dipatuhi sebelum mendirikan rumah ibadah.
“Mushola sudah ada tiga buah di Ngenyan Asa. Tidak ada larangan, hanya perlu persetujuan masyarakat dan aturan yang harus dipenuhi sebelum mendirikan masjid,” ungkap Pinus.
Keduanya menilai bahwa isu ini dapat memecah belah kerukunan umat beragama di Kutai Barat dan mengajak masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh informasi yang tidak akurat. Mereka menekankan pentingnya klarifikasi untuk menjaga kejelasan dan keharmonisan di tengah-tengah masyarakat.
Paul/Red