Bandar Lampung, SudutBerita News | Polda Lampung berhasil mengamankan 8 tersangka dalam operasi penyergapan terhadap sindikat narkoba internasional yang terkait dengan Fredy Pratama. Barang bukti sebanyak 38,19 kilogram sabu berhasil disita dalam penggerebekan ini.
Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika, menyatakan bahwa sindikat ini terungkap setelah penangkapan 3 pelaku di area Sea Port Interdiction Pelabuhan Bakauheni pada Minggu (17/1/2024). Dalam pengembangan operasi, tim berhasil menangkap 5 tersangka lainnya di wilayah Lampung dan Jakarta.
Inisial para tersangka yang berhasil diamankan adalah AM (30), AB (27), MY (26), AI (22), EN (30), RY (33), SA (26), serta MH (30). Awalnya, tim berhasil menangkap AM yang membawa satu bungkus sabu di dalam bus. Pengembangan operasi berlanjut dengan penangkapan AB dan MY di Pelabuhan Bakauheni pada Rabu (31/1/2024), dimana ditemukan 60 bungkus sabu dan timbangan digital dalam mobil mereka.
“Total barang bukti sabu yang kami amankan sebanyak 38,19 kilogram,” ungkap Kapolda Helmy. Setelah penangkapan tiga tersangka pertama, operasi terus berkembang dengan penangkapan AI dan EN di Lampung pada 19-20 Januari, serta RY, SH, dan MH di Jakarta Timur pada 25 Januari.
Kapolda Helmy menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan pengembangan kasus ini guna mengungkap dan menangkap tersangka utama, yakni Fredy Pratama. Polda Lampung berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba yang merusak generasi muda dan mengancam keamanan negara.
Humas: Polda Lampung.
(Donu/Red).